Hukum Melukis, Gambar dan memahat patung Dalam Islam


apa hukume melukis, menggambar, dan membuat artsiran gambar.
Tolong para sesepuh wejangane,
Niki saestu bingung jawabe kulo. pas ditakoki anak kulo.
Tak tunggu jawabane nggeeee.
Jawaban ala Santri Group Delima Santri: 
Pada dasarnya para ‘ulama sepakat bahwa hukum menggambar makhluk bernyawa adalah haram. Banyak riwayat yang menuturkan tentang larangan menggambar makhluk bernyawa, baik binatang maupun manusia. Sedangkan hukum menggambar makhluk yang tidak bernyawa, misalnya tetumbuhan dan pepohonan adalah mubah.
Berikut ini akan kami ketengahkan riwayat-riwayat yang melarang kaum muslim menggambar makhluk bernyawa.
Dari Ibnu, dia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, ‘Barangsiapa menggambar suatu gambar dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka dia akan diminta untuk meniupkan ruh kepada gambarnya itu kelak di hari akhir, sedangkan dia tidak kuasa untuk meniupklannya.’” [HR. Bukhari].
Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya diantara manusia yang paling besar siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar yang bernyawa.” (lihat Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, bab Tashwiir).
Al Ibnul Kabiir Khilafiah.
SukaBalas9 jam

Tgs Septi Nggambar hewan 3 dimensi asal ga ada bayang2e gak papa yi
SukaBalas9 jam 
Bahrul Multi Tasking proses mendapatkan gambar-gambar yang diperoleh dari proses bukan “menggambar”, misalnya dengan cara sablon, cetak, maupun fotografi, printing dan lain sebagainya, bukanlah aktivitas yang diharamkan. Sebab, fakta “menggambar dengan tangan secara langsung” dengan media tangan, kuas, mouse dan sebagainya (aktivitas yang haram), berbeda dengan fakta mencetak maupun fotografi. Oleh karena itu, mencetak maupun fotografi bukan tashwir, sehingga tidak berlaku hukum tashwir. Atas dasar itu stiker bergambar manusia yang diperoleh dari proses cetak maupun printing tidak terkena larangan
SukaBalas12 jam
Tum Hi Ho Kesimpulane lak gawe gambar langsung dari tangan kui haram, opo ngunu ya.
Tenang ae mengko inbox rekeningmu.

SukaBalas1
Bahrul Multi Tasking mksd.e niat nggambar.. Seng kiro2 kenek di urepne.... Nek niat.e gambar sng gak knek di uripne gpp... Mksd.e ngoten.. Koyok... Di ilangi. Dodone. Utowo ndas.e atau apalah
SukaBalas2 jam
Maria Mamanaurah Lha trus gambar lukisan kyai sepuh awak,e dwe ngunu iku piyee...Batal SukaBalas1
Bahrul Multi TaskingBahrul Multi Tasking ada pemuda yang tanya pada ibnu abbas. Tentang menggambar. Lalu dijawab.lah “Aku beritahukan kepadamu apa yang pernah aku dengar. Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Setiap orang yang menggambar akan dimasukkan ke neraka, dan dijadikan baginya untuk setiap gambarnya itu nyawa, lalu gambar itu akan menyiksanya di dalam neraka Jahanam.’” Ibnu ‘Abbas berkata lagi, “Bila engkau tetap hendak menggambar, maka gambarlah pohon dan apa yang tidak bernyawa.”
Bahrul Multi Tasking untuk anak kecil. Hukumnya mubah.Diriwayatkan dari ‘Aisyah, dia berkata, “Aku bermain-main dengan mainan yang berupa anak-anakan (boneka). Kadang-kadang Rasulullah Saw mengunjungiku, sedangkan di sisiku terdapat anak-anak perempuan. Apabila Rasulullah Saw dateng, mereka keluar dan bila beliau pergi mereka datang lagi.” [ HR. Bukhari dan Abu Dawud].
Yudie Hi.hi.hi..hi..
Yg di maksud membuat patung .gambar. yg membentuk tubuh secara kseluruhan shg mirip manusia ( 4d) .. depan belakang atas bawah..
Shg menimbulkan perasaan kagum ( mengagumi) dan kesombongan ... 


Jika hanya separuh badan atau menghilangkan bagianb badan tsb tidak bisa di sebut hidup tidak lah mengapa...
#jare Mandorku..

Taftazani Hadiningrat II Diantara yg tdk diperbolehkan,adlh gambar2 yg lengkap yg memungkinkan bs hdp,walaupn tdk ada persamaannya(semcam lukisan fiksi,abstrak)sprti kuda bersayap,burung berwajah manusia diatas atap,dinding,tirai yg digantung unt dekorasi,busana yg dipakai,bantal krn semuanya menyerupai berhala yg diharamkan.namun boleh menggambr/membuat boneka buat ank cewek,krn siti aisyah pernah bermain boneka dihdapan Rosulullah.(IANATUTTHOLIBIN bab fi bayani hukmil walimah Juz 3 hal 361). Tum Hi Ho
  • Maria Mamanaurah Paling podo dwe gambar lukisane kyai sepuh nang omah podho karo aq...makane gak ono sing jawab kabeh..hhhh
    SukaBalas23 menit
  • Tum Hi Ho Jawabane kui wes jelas . hanya lukisan yang berdimensi, yang dengan keadaan itu lukisannya dapat di tiupkan ruh dan bisa hidup. lukisan kyai sepuh niku apa 3 dimensi atau 4 dimensi.
    SukaBalas19 menit
    • Tgs Septi
      ٢ ـ وإن كانت الصورة حيونية لها ظل لكنها ناقصة نقصا يمنع الحياة بقطع الرأس أو النصف أو الصدر أو خرق البطن أو أي عضو لا حياة بعده أو تغيب ذلك بصبغ مغير أو تفريق الأجزاء كانت مباحة في المذاهب الأربعة
      2. Jika patung/boneka berupa hewan yang mempunyai bayan
      gan, akan tetapi patung tersebut terdapat kekurangan yang mencegah untuk hidup, seperti dengan terpotongnya kepala atau separuh kepala atau dada atau perutnya berlubang atau terpotongnya anggota yang mana saja yang tidak bisa hidup setelahnya. Atau tidak adanya anggota-anggota tersebut dengan bentuk yang dirubah atau memisahkan bagian-bagian anggota, maka hal tersebut diperbolehkan menurut madzhab 4.
      SukaBalas1 jam
    • Wira Warsito Sayange aku gak pernah bicara apapun tentang hukum, aku dewe gak eruh hukum itu apa? Umpomo urip masih takut hukuman berarti terpaksa berbuat apik,
      nek iki mangsalah gambar


      fungsinya sama, yang ada di hape anda semua, judulnya gambar, kalau haram, dosalah kita semua, trus fotografer dosa kabeh. Tukang soting vidio opomeneh, pol nerakane. 
      Tapi hidup berTUHAN itu gak sepekok itulah, gak usah bicara hadis dalil, malah kita seolah olah sengaja menyeret nama baik njeng imamal mujahidin untuk adu argument dan diskusi panjang, dan menrtku sia2,
      Batal SukaBalas31 jam
    • Tgs Septi
      ٣ ـ وإن كانت الصورة حيوانية كاملة لكن لا ظل فها هنا تفصيل وهو أنها إن كانت في محل ممتهن كبساط وحصير ووسادة وفراش ونحوها كانت مباحة أيضا في المذاهب الأربعة إلا أن المالكية قالوا فعل هذا خلاف الأولى وليس مكروها
      3. Dan jika berbentuk hewan yang sempurna, 
      akan tetapi tidak mempunyai bayangan, maka diperinci, jika berada pada tempat yang terhina/remeh/rendah seperti permadani, tikar, bantal, dan kasur atau semacamnya, maka hal ini juga diperbolehkan menurut madzhab 4, hanya saja malikiyah berpendapat perbuatan tersebut khilaful aula (menyelisihi pada yang lebih utama) dan tidak makruh.
      SukaBalas1 jam
    • Tgs Septi
      ٤ ـ وإن كانت هذه الصورة الحيوانية الكاملة التي لا ظل لها في محل غير ممتهن كحائط وقبة ومنارة وستر معلق وورق وسقف منعت عند الحنفية والشافعية والحنابلة ، وكرهت بلا تحريم عند المالكية ، وأبيحت عند بعض السلف والقاسم بن محمد أحد فقهاء المدينة وعمران بن حصين الصحابي ، وأجاز القاسم بن محمد المذكور وابن القاسم وأصبغ من المالكية والليث تصويرها في الثياب ، والجمهور فلم يقولوا بجواز الصورة الحيوانية الكاملة التي لا ظل لها إن كانت في محل غير ممتهن ، ومنعها الزهري مطلقا وإن كانت في ممتهن
      4. Dan jika patung/gambar hewan yang sempurna yang tidak mempunyai bayangan itu berada di tempat yang tidak hina/rendah, seperti: tembok, kubah, menara, tutup/satir yang digantungkan, kertas, dan atap, maka menurut hanafiyah, syafiiyah dan hanabilah dilarang. Menurut madzhab mallikiyah hukumnya makruh
  • Kesimpulan : Menggambar gambar yang  bukan makhluk bernyawa tetap boleh.
    Menggambar makhluk bernyawa 2,3,4, dimensi yang sekiranya itu untuk menyerupai ciptaan Allah, maka haram.

    Adapun kriteria gambar itu : Gambar Berhala dan Dewa yang dengan tujuan untuk disembah dan diagungkan.
    Dan ini masih masuk dalam Khilafiyah para ulama'

    Wallahu A'lam Bisshowaaf.