Mengambil Sperma Dalam Keadaan Koma

Mengambil Sperma Dalam Keadaan Koma
Seorang ibu muda ditinggal suaminya (meninggal) secara mendadak. Karena ibu tersebut dan suaminya sebelumnya telah berjanji ingin mempunyai anak, maka ibu tersebut meminta kepada dokter untuk mengambil sperma suaminya untuk kemudian disemaikan ke dalam rahim isterinya. Setelah penggabungan (infracytoplasmatic) sebanyak tiga kali yang memakan waktu dua tahun. Barulah mendapat hasil dan sekarang ibu tersebut dinyatakan oleh dokter hamil dua bulan.
Sama dengan kasus diatas, tetapi sperma diambil pada saat suami dalam keadaan koma. Sperma dapat hidup dalam waktu 24 jam setelah seseorang meninggal.
  1. Bagaimana hukumnya pengambilan sperma pada dua keadaan tersebut (dalam keadaan meninggal/koma)
  2. Apakah perjanjian suami tersebut termasuk wasiat?
  3. Bagaimana hukumnya hamil dengan sperma mayat suami?
Jawaban
1. Hukum pengambilan sperma pada dua keadaan tersebut adalah haram, karena:
  • Pengambilan tersebut dilakukan kecuali dengan melihat aurat dari orang yang akan diambil spermanya. Sedang melihat aurat orang lain itu hukumnya haram meskipun sejenis, kecuali dalam keadaan darurat seperti mengobati.
  • Pengambilan sperma itu tidak dapat disamakan dengan mengobati dalam hal manfaat dan maslahatnya bagi penderita.
  • Sperma yang keluar dari kemaluan laki-laki secara tidak wajar adalah sperma yang tidak dihormati oleh agama, sehingga apabila sperma tersebut dipertemukan dengan sel telur seorang wanita dan menjadi anak, maka anak tersebut adalah anak dari wanita tersebut dan tidak dapat dibangsakan kepada laki-laki pemilik sperma.
Dasar pengambilan
  1. Hadist Nabi Muhammad saw. Riwayat Imam Muslim dari sahabat Abu Said ra.:
    لاَيَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَورَةِ الرَّجُلِ وَلاَ المَرْأةُ إلَى عَورَةِ المَرأَةِ وَلاَ يفْضِى الرَّجُلُ إلَى الرَّجُلِ فِى ثَوبٍ وَاحِدٍ, وَلاَتُفْضِى المَرْأةِ إلَى المَرْأَةِ فِى الثَوبِ الوَاحِدِ. رَوَاهُ مُسْلِمْ
    Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan tidak pula seorang wanita boleh melihat aurat wanita lain. Tidak boleh seorang laki-laki berada dalam satu pakaian dengan laki-laki lain, dan seorang wanita tidak boleh berada dalam satu pakaian dengan wanita lain. HR. Muslim
  2. Kaidah Fiqh
    وَمَا أُبِيْحَ لِلضَّرُورَاةِ يُقَدَّرُ بِقَدْرِهَا
    Pekerjaan haram yang diperbolehkan karena darurat, hanyalah boleh dikerjakan seperlunya saja.
  3. Kitab as Syarqowi juz 1 halaman 289-290
    (قَوْلُهُ مُحْتَرَمٌ) اى حَالَ خُرُوجِهِ بِأَنْ خَرَجَ عَلَى وَجْهٍ مُبَاحٍ لِذَاتِهِ وَإِنْ حَرُمَ لِعَارِضٍ كَحَيْضٍ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُتَحَرَمًا حَالَ استِدْخَالِهِ كَأنْ وَطِئَ زَوْجَتَهُ فَسَاحَقَتْ أجْنَبِيَّةً وَخَرَجَ مِنْهَا المَنِيُّ فَتَجِبُ العِدَّةُ عَلَى الأجْنَبِيَّةِ المَذْكُورَةِ وَكَمَا لَو خَرَجَ مِنْهُ بِاخْتِلاَمٍ فَاَدْخَلَتْهُ زَوجَتُهُ عَلَى ظَنِّ مَاءُ أجْنَبِيٍ فَيَحْرُمُ عَلَيْهَا وَتَلْزَمُهَا العِدَّةُ. أمَّا غَيْرُ المُحْتَرَمِ عِنْدَ خُرُوجِهِ بِأَنْ خَرَجَ عَلَى وَجْهِ الزِّنَا فَاسْتَدْخَلَتْهُ فَلاَ عِدَّةَ وَلاَ نَسَبَ يُلْحَقُ بِهِ.
    (Ucapan pengarang: Sperma yang dihormati), artinya dalam keadaan keluarnya, seperti apabila sperma itu keluar secara wajar dengan sendirinya(tanpa diambil dengan alat), meskipun diharamkan karena ada halangan, seperti isteri yang akan digauli dalam keadaan haid; dan meskipun tidak dihormati dalam keadaan memasukkan sperma tersebut kedalam ovum wanita, seperti apabila seorang suami mengumpuli isterinya, kemudian sperma yang telah masuk kedalam rahim isteri tersebut wajib menjalani iddah; dan sebagaimana andaikata keluar sperma sebab mimpi atau kemudian oleh isteri pemilik sperma tersebut dimasukkan kedalam ovumnya dengan sangkaan bahwa sperma itu adalah milik laki-laki lain, maka sperma tersebut menjadi haram bagi sang isteri ini dan dia wajib menjalani iddah. Adapun sperma yang tidak dihormati pada waktu keluarnya adalah apabila sperma itu keluar melalui perzinaan misalnya, kemudian dimasukkan ke dalam ovum wanita dan wanita tersebut hamil, maka dia boleh dinikahi oleh laki-laki lain, karena tidak ada iddah baginya dan anak yang lahir tidak dapat dinisbatkan kepada laki-laki pemilik sperma tersebut.
2. Perjanjian suami tersebut tidak termasuk wasiat, sebab wasiat itu adalah pemberian seseorang kepada orang lain yang pelaksanaannya dilakukan setelah orang yang wasiat meninggal dunia. Wasiat ini dalam semua kitab-kitab fiqh adalah mengenai harta warisan/harta peninggalan/harta pusaka dari orang yang memberi wasiat kepada orang lain, dan bukan semisal perjanjian antara suami isteri seperti tersebut dalam pertanyaan.
Dasar pengambilan
Kitab al Bajuri juz 2 halaman 82
وَكَانَتْ وَاجِبَةً فِى صَدْرِ الإسْلاَمِ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِيْنَ لِقَولِهِ تَعَالَى: كُتِبَ عَلَيْكُمْ إذَا حَضَرَ أحَدَكُمُ المَوْتُ إنْ تَرَكَ خَيْرًا الوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِيْنَ بِالمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى المُتَّقِيْنَ. ثُمَّ نُسِخَ وُجُوبُهَا بِآيَةش المَوَارِثِ. وَلِذَلِكَ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ إنَّ اللهَ أعْطَى كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ. وَبَقِيَ اسْتِحْبَابُهَا فَهِيَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ إِجْمَاعًا.
Wasiat untuk kedua orang tua dan keluarga dekat pada zaman permulaan Islam adalah wajib, berdasarkan firman Allah: Diwajibkan atas kamu sekalian apabila maut telah datang kepada salah seorang dari kamu sekalian, bila ia meninggalkan harta banyak, berwasiat bagi kedua orang tuanya dan keluarga dekat dengan baik. Wasiat itu adalah wajib bagi orang-orang yang bertakwa. Kemudian kewajiban wasiat itu dihapus dengan ayat warisan. Oleh karena Nabi saw bersabda: Wasiat untuk ahli waris itu tidak sah. Sungguh Allah telah memberi setiap orang yang berhak mendapat warisan akan haknya. Sedang kesunahan wasiat ini tetap dan wasiat itu hukumnya adalah sunnah muakkad menurut ijmak.

3. Hamil dengan sperma mayat itu tidak dihormati oleh agama Islam. Artinya dia boleh dinikahi oleh orang lain karena tidak ada iddah yang berlaku baginya, sebab kematian suami, maka hubungan perkawinan telah terputus karena sebagaimana kita ketahui bahwa perceraian itu ada dua, yaitu perceraian dalam keadaan suami isteri masih hidup dengan jalan talak dan khulu' dan perceraian sebab kematian.

Wallahu A'lam bisshowaaaaf

Hukum Melukis, Gambar dan memahat patung Dalam Islam


apa hukume melukis, menggambar, dan membuat artsiran gambar.
Tolong para sesepuh wejangane,
Niki saestu bingung jawabe kulo. pas ditakoki anak kulo.
Tak tunggu jawabane nggeeee.
Jawaban ala Santri Group Delima Santri: 
Pada dasarnya para ‘ulama sepakat bahwa hukum menggambar makhluk bernyawa adalah haram. Banyak riwayat yang menuturkan tentang larangan menggambar makhluk bernyawa, baik binatang maupun manusia. Sedangkan hukum menggambar makhluk yang tidak bernyawa, misalnya tetumbuhan dan pepohonan adalah mubah.
Berikut ini akan kami ketengahkan riwayat-riwayat yang melarang kaum muslim menggambar makhluk bernyawa.
Dari Ibnu, dia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, ‘Barangsiapa menggambar suatu gambar dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka dia akan diminta untuk meniupkan ruh kepada gambarnya itu kelak di hari akhir, sedangkan dia tidak kuasa untuk meniupklannya.’” [HR. Bukhari].
Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya diantara manusia yang paling besar siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar yang bernyawa.” (lihat Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, bab Tashwiir).
Al Ibnul Kabiir Khilafiah.
SukaBalas9 jam

Tgs Septi Nggambar hewan 3 dimensi asal ga ada bayang2e gak papa yi
SukaBalas9 jam 
Bahrul Multi Tasking proses mendapatkan gambar-gambar yang diperoleh dari proses bukan “menggambar”, misalnya dengan cara sablon, cetak, maupun fotografi, printing dan lain sebagainya, bukanlah aktivitas yang diharamkan. Sebab, fakta “menggambar dengan tangan secara langsung” dengan media tangan, kuas, mouse dan sebagainya (aktivitas yang haram), berbeda dengan fakta mencetak maupun fotografi. Oleh karena itu, mencetak maupun fotografi bukan tashwir, sehingga tidak berlaku hukum tashwir. Atas dasar itu stiker bergambar manusia yang diperoleh dari proses cetak maupun printing tidak terkena larangan
SukaBalas12 jam
Tum Hi Ho Kesimpulane lak gawe gambar langsung dari tangan kui haram, opo ngunu ya.
Tenang ae mengko inbox rekeningmu.

SukaBalas1
Bahrul Multi Tasking mksd.e niat nggambar.. Seng kiro2 kenek di urepne.... Nek niat.e gambar sng gak knek di uripne gpp... Mksd.e ngoten.. Koyok... Di ilangi. Dodone. Utowo ndas.e atau apalah
SukaBalas2 jam
Maria Mamanaurah Lha trus gambar lukisan kyai sepuh awak,e dwe ngunu iku piyee...Batal SukaBalas1
Bahrul Multi TaskingBahrul Multi Tasking ada pemuda yang tanya pada ibnu abbas. Tentang menggambar. Lalu dijawab.lah “Aku beritahukan kepadamu apa yang pernah aku dengar. Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Setiap orang yang menggambar akan dimasukkan ke neraka, dan dijadikan baginya untuk setiap gambarnya itu nyawa, lalu gambar itu akan menyiksanya di dalam neraka Jahanam.’” Ibnu ‘Abbas berkata lagi, “Bila engkau tetap hendak menggambar, maka gambarlah pohon dan apa yang tidak bernyawa.”
Bahrul Multi Tasking untuk anak kecil. Hukumnya mubah.Diriwayatkan dari ‘Aisyah, dia berkata, “Aku bermain-main dengan mainan yang berupa anak-anakan (boneka). Kadang-kadang Rasulullah Saw mengunjungiku, sedangkan di sisiku terdapat anak-anak perempuan. Apabila Rasulullah Saw dateng, mereka keluar dan bila beliau pergi mereka datang lagi.” [ HR. Bukhari dan Abu Dawud].
Yudie Hi.hi.hi..hi..
Yg di maksud membuat patung .gambar. yg membentuk tubuh secara kseluruhan shg mirip manusia ( 4d) .. depan belakang atas bawah..
Shg menimbulkan perasaan kagum ( mengagumi) dan kesombongan ... 


Jika hanya separuh badan atau menghilangkan bagianb badan tsb tidak bisa di sebut hidup tidak lah mengapa...
#jare Mandorku..

Taftazani Hadiningrat II Diantara yg tdk diperbolehkan,adlh gambar2 yg lengkap yg memungkinkan bs hdp,walaupn tdk ada persamaannya(semcam lukisan fiksi,abstrak)sprti kuda bersayap,burung berwajah manusia diatas atap,dinding,tirai yg digantung unt dekorasi,busana yg dipakai,bantal krn semuanya menyerupai berhala yg diharamkan.namun boleh menggambr/membuat boneka buat ank cewek,krn siti aisyah pernah bermain boneka dihdapan Rosulullah.(IANATUTTHOLIBIN bab fi bayani hukmil walimah Juz 3 hal 361). Tum Hi Ho
  • Maria Mamanaurah Paling podo dwe gambar lukisane kyai sepuh nang omah podho karo aq...makane gak ono sing jawab kabeh..hhhh
    SukaBalas23 menit
  • Tum Hi Ho Jawabane kui wes jelas . hanya lukisan yang berdimensi, yang dengan keadaan itu lukisannya dapat di tiupkan ruh dan bisa hidup. lukisan kyai sepuh niku apa 3 dimensi atau 4 dimensi.
    SukaBalas19 menit
    • Tgs Septi
      ٢ ـ وإن كانت الصورة حيونية لها ظل لكنها ناقصة نقصا يمنع الحياة بقطع الرأس أو النصف أو الصدر أو خرق البطن أو أي عضو لا حياة بعده أو تغيب ذلك بصبغ مغير أو تفريق الأجزاء كانت مباحة في المذاهب الأربعة
      2. Jika patung/boneka berupa hewan yang mempunyai bayan
      gan, akan tetapi patung tersebut terdapat kekurangan yang mencegah untuk hidup, seperti dengan terpotongnya kepala atau separuh kepala atau dada atau perutnya berlubang atau terpotongnya anggota yang mana saja yang tidak bisa hidup setelahnya. Atau tidak adanya anggota-anggota tersebut dengan bentuk yang dirubah atau memisahkan bagian-bagian anggota, maka hal tersebut diperbolehkan menurut madzhab 4.
      SukaBalas1 jam
    • Wira Warsito Sayange aku gak pernah bicara apapun tentang hukum, aku dewe gak eruh hukum itu apa? Umpomo urip masih takut hukuman berarti terpaksa berbuat apik,
      nek iki mangsalah gambar


      fungsinya sama, yang ada di hape anda semua, judulnya gambar, kalau haram, dosalah kita semua, trus fotografer dosa kabeh. Tukang soting vidio opomeneh, pol nerakane. 
      Tapi hidup berTUHAN itu gak sepekok itulah, gak usah bicara hadis dalil, malah kita seolah olah sengaja menyeret nama baik njeng imamal mujahidin untuk adu argument dan diskusi panjang, dan menrtku sia2,
      Batal SukaBalas31 jam
    • Tgs Septi
      ٣ ـ وإن كانت الصورة حيوانية كاملة لكن لا ظل فها هنا تفصيل وهو أنها إن كانت في محل ممتهن كبساط وحصير ووسادة وفراش ونحوها كانت مباحة أيضا في المذاهب الأربعة إلا أن المالكية قالوا فعل هذا خلاف الأولى وليس مكروها
      3. Dan jika berbentuk hewan yang sempurna, 
      akan tetapi tidak mempunyai bayangan, maka diperinci, jika berada pada tempat yang terhina/remeh/rendah seperti permadani, tikar, bantal, dan kasur atau semacamnya, maka hal ini juga diperbolehkan menurut madzhab 4, hanya saja malikiyah berpendapat perbuatan tersebut khilaful aula (menyelisihi pada yang lebih utama) dan tidak makruh.
      SukaBalas1 jam
    • Tgs Septi
      ٤ ـ وإن كانت هذه الصورة الحيوانية الكاملة التي لا ظل لها في محل غير ممتهن كحائط وقبة ومنارة وستر معلق وورق وسقف منعت عند الحنفية والشافعية والحنابلة ، وكرهت بلا تحريم عند المالكية ، وأبيحت عند بعض السلف والقاسم بن محمد أحد فقهاء المدينة وعمران بن حصين الصحابي ، وأجاز القاسم بن محمد المذكور وابن القاسم وأصبغ من المالكية والليث تصويرها في الثياب ، والجمهور فلم يقولوا بجواز الصورة الحيوانية الكاملة التي لا ظل لها إن كانت في محل غير ممتهن ، ومنعها الزهري مطلقا وإن كانت في ممتهن
      4. Dan jika patung/gambar hewan yang sempurna yang tidak mempunyai bayangan itu berada di tempat yang tidak hina/rendah, seperti: tembok, kubah, menara, tutup/satir yang digantungkan, kertas, dan atap, maka menurut hanafiyah, syafiiyah dan hanabilah dilarang. Menurut madzhab mallikiyah hukumnya makruh
  • Kesimpulan : Menggambar gambar yang  bukan makhluk bernyawa tetap boleh.
    Menggambar makhluk bernyawa 2,3,4, dimensi yang sekiranya itu untuk menyerupai ciptaan Allah, maka haram.

    Adapun kriteria gambar itu : Gambar Berhala dan Dewa yang dengan tujuan untuk disembah dan diagungkan.
    Dan ini masih masuk dalam Khilafiyah para ulama'

    Wallahu A'lam Bisshowaaf.