TANBIHUL GHOFILIN
PENGINGAT LELAKI LALAI
EDISI " RUMPUT TETANGGA LEBIH HIJAU VERSI KAMBING "
- HUKUM TAKHBIB (MENGGODA ISTRI ORANG)
Di era digital semua serba mudah untuk melakukan sesuatu yg bernilai
ibadah atau pun sebaliknya.
Demikian halnya yg marak terjadi saat ini
adalah trend selingkuh via medsos.
Berawal dari komunikasi
sederhana, dilanjut dengan saling curhat, hingga tertanam cinta karena
syahwat. Lebih parah lagi, ketika kejadian itu dialami oleh mereka yg
telah berkeluarga.
Karena interaksi lawan jenis yg tidak halal, Alloh
cabut rasa cintanya terhadap keluarganya, digantikan dengan kehadiran
orang baru dalam hatinya.
Disadari maupun tidak, sejatinya itu merupakan
hukuman bagi orang yg telah bisa menikmati segala yg haram, Alloh
hilangkan dari dirinya untuk bisa menikmati sesuatu yg halal.
Dosa Takhbib
Diantara dosa besar yg mungkin jarang diketahui oleh kaum muslimin
adalah dosa takhbib. Menjadi penyebab percerian dan kerusakan rumah
tangga.
Karena kehadirannya, membuat seorang wanita menjadi benci
terhadap suaminya dan meminta untuk berpisah dari suaminya.
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits, memberikan
ancaman keras untuk pelanggaran semacam ini. Diantaranya,
1. Dari Abu Hurairoh rodhiyallohu ‘anhu, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا
”Bukan bagian dariku seseorang yg melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud)
2. Juga dari Abu Hurairoh rodhiyallohu ‘anhu, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
”Siapa yg merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad).
Dalam penjelasannya tentang bahaya cinta buta, Ibnul Qoyim menjelaskan tentang dosa takhbib,
وقد لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم من فعل ذلك ، وتبرأ منه ، وهو من
أكبر الكبائر ، وإذا كان النبي صلى الله عليه وسلم قد نهى
أن يخطب الرجل
على خطبة أخيه وأن يستام على سومه : فكيف بمن يسعى بالتفريق بينه وبين
امرأته وأمته حتى يتصل بهما
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam
telah melaknat orang yg melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari
pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar.
Karena ketika Nabi
shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita
yg telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang
yg sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yg
berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya, sehingga dia
bisa menjalin hubungan dengannya. (al-Jawab al-Kafi, hlm. 154).
Makna Takhbib
Dalam Syarah Sunan Abu Daud Adzim Abadi (w. 1329 H) menjelaskan,
takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak.
Dengan
menyebut-nyebut kejelekan seorang suami di hadapan istrinya atau kebaikan
lelaki lain di depan wanita itu. (Aunul Ma’bud, 6/159).
Di bagian lain, beliau juga menyebutkan, مَنْ خَبَّب زوجة امرئ أي خدعها وأفسدها أو حسن إليها الطلاق ليتزوجها أو يزوجها لغيره أو غير ذلك
‘Siapa yg melakukan takhbib terhadap istri seseorang’ maknanya adalah
siapa yg menipu wanita itu, merusak keluarganya atau memotivasinya agar
cerai dengan suaminya, agar dia bisa menikah dengannya atau menikah
dengan lelaki lain atau cara yg lainnya. (Aunul Ma’bud, 14/52).
Ad-Dzahabi mendefinisikan takhbib, إفساد قلب المرأة على زوجها
”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (al-Kabair, hal. 209).
Dalam Fatwa Islam, usaha memisahkan wanita dari suaminya, tidak hanya
dalam bentuk memotivasi si wanita untuk menuntut cerai dari suaminya.
Yang juga termasuk takhbib adalah ketika seseorang memberikan perhatian,
empati, menjadi teman curhat terhadap wanita yg sedang ada masalah
dengan keluarganya.
وإفساد الزوجة على زوجها ليس فقط بأن تطلب منها
الطلاق ، بل إن محاولة ملامسة العواطف والمشاعر ، والتسبب في تعليقها بك
أعظم إفساد ، وأشنع مسعى يمكن أن يسعى به بين الناس .
”Merusak
hubungan istri dengan suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi dia
untuk menggugat cerai. Bahkan semata upaya memberikan empati, belas
kasihan, berbagi rasa, dan segala sebab yg membuat si wanita menjadi
jatuh cinta kepadamu, merupakan bentuk merusak (keluarga) yg serius, dan
usaha paling licik yg mungkin bisa dilakukan seseorang.” (Fatwa Islam)
Memahami hal ini, berhati-hatilah dalam bergaul dengan lawan jenis
siapapun dia.
Bisa jadi pada awalnya seseorang memiliki niat baik, niat
saling menolong, niat merasa kasihan, perlu ada teman untuk berbagi
rasa. Kan gak ada masalah kalo cuma jadi teman curhat, yang penting gak
ada perasaan apa-apa. Kita kan niatnya baik, saling mengingatkan dan
menasehati.
Saya merasa dekat dengan Alloh semenjak kenal dia, kita
saling mengingatkan untuk tahajud, untuk puasa sunah, saya menjadi rajin
ibadah karena nasehatnya, hatiku merasa nyaman dan tentram bersamanya,
semoga dia menjadi pasanganku di surga…, dan seabreg khayalan kasmaran
lainnya.
Ibnul Jauzi menukil nasehat dari Al-Hasan bin Sholeh yg mengatakan, إن الشيطان ليفتح للعبد تسعة وتسعين بابا من الخير يريد به بابا من الشر
“Sesungguhnya setan membukan 99 pintu kebaikan, untuk menjerumuskan
orang ke dalam satu pintu keburukan.” (Talbis Iblis, hlm. 51).
Waspada bagi para lelaki, jangan sampai menerima curhat wanita tentang
keluarganya.
Bisa jadi ini langkah pembuka Iblis untuk semakin
menjerumuskan anda.
Terkecuali jika anda seorang ulama, tokoh agama, yg
berhak memberikan fatwa dengan ilmunya.
Anda bisa menjelaskan
halal-haram satu masalah.
Semoga Allah, menyelamatkan kita dari bahaya besar lingkungan yg kurang memperhatikan adab pergaulan. Aamiin
WALLAHU A'LAM BISSHOWAF
=================================
WES NGUNU AE