Tum Hi Ho-Reuni Alumni 1993 SMP N 1 Dawarblandong-Mojokerto Jawa timur



Tum Hi Ho


Aku tanpamu kini tak dapat hidup
tanpamu apalah artinya keberadaanku

Jika aku terpisah darimu
maka aku juga akan terpisah dari diriku



Karena hanya kamu
sekarang hanya kamu
kehidupanku kini hanya kamu seorang
ketenanganku juga rasa sakitku
cintaku sekarang adalah dirimu seorang




Bagaimana hubungan kita ini
aku tidak bisa jauh darimu walaupun untuk sesaat
untukmu setiap hari aku bertahan hidup
semua waktuku hanya untukmu
Tiada sedikitpun waktuku tanpa kehadiranmu
namamu ada di setiap hembusan nafasku




Karena hanya kamu
sekarang hanya kamu
kehidupanku kini hanya kamu seorang
ketenanganku juga rasa sakitku
cintaku sekarang adalah dirimu seorang


Hanya dirimu-hanya dirimu
Hidupku hanya untukmu

aku telah memberikan hidupku untukmu
kesetiaanmulah yang telah menjagaku
menghapus seluruh duka dari dalam hatiku
bersamamu nasibku terjalin
setelah mendapatkanmu hidupku sempurna




Karena hanya kamu
sekarang hanya kamu
kehidupanku kini hanya kamu seorang
ketenanganku juga rasa sakitku
cintaku sekarang adalah dirimu seorang


Romantis kaaaaaaannn.......
=========================
wes ngunu ae
⇒⇒⇒⇒⇒⇒⇒

Reuni Alumni 1993 SMP N I Dawarblandong Mojokerto-Jawa Timur (Video 3)

Reuni Alumni 1993 SMP N I Dawarblandong Mojokerto-Jawa Timur (Video 2)

Hukum kambing menyusu anjing



Menurut qaul Ashoh,
apabila ada anak
kambing menyusu
kepada anjing atau babi
kemudian kambing
tersebut menjadi
tumbuh besar dan
gemuk, maka
hukumnya tetap suci.

٤١ﻛﺎﺷﻔﺔ ﺍﻟﺴﺠﺎ
 ﻟﻮ ﺍﺭﺗﻀﻊ ﺟﺪﻯ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺬﻛﺮ ﻣﻦ
ﺍﻭﻻﺩ ﺍﻟﻤﻌﺰ ﻛﻠﺒﺔ ﺍﻭ ﺧﻨﺰﻳﺮﺓ ﻓﻨﺒﺖ
ﻟﺤﻤﻪ ﻋﻠﻰ ﻟﺒﻨﻬﺎ ﺍﻯ ﺗﺮﺑﻰ ﻭ ﺳﻤﻦ
ﻣﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﻨﺠﺲ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺻﺢ

Kambing yang
menyusu pada anjing
hukumnya halal tapi
makruh bila berubah /
ada bekas najis di salah
satu : rasa, warna dan
baunya bila tidak ada
bekas najis di salah
satu di atas maka tidak
makruh. :

.ﻭﺇﺫﺍ ﻇﻬﺮ ﺗﻐﻴﺮ ﻟﺤﻢ ﺟﻼﻟﺔ ﺃﻯ
ﻃﻌﻤﻪ ﺃﻭ ﻟﻮﻧﻪ ﺃﻭ ﺭﻳﺤﻪ ﻛﻤﺎ ﺫﻛﺮﻩ
ﺍﻟﺠﻮﻳﻨﻲ ﻭﺍﻋﺘﻤﺪﻩ ﺟﻤﻊ ﻣﺘﺄﺧﺮﻭﻥ
ﻭﻣﻦ ﺍﻗﺘﺼﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺧﻴﺮ ﺃﺭﺍﺩ
ﺍﻟﻐﺎﻟﺐ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻈﻬﺮ ﻣﺎ ﺫﻛﺮ ﻓﻼ
ﻛﺮﺍﻫﺔ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻻ ﺗﺄﻛﻞ ﺇﻻ
ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻭﺍﻟﺴﺨﻠﺔ ﺍﻟﻤﺮﺑﺎﺓ ﺑﻠﺒﻦ
ﻛﻠﺒﺔ ﺃﻭ ﻧﺤﻮﻫﺎ ﻛﺎﻟﺠﻼﻟﺔ ﻓﻴﻤﺎ
٢/٣٥١ﺫﻛﺮ. ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ

 -ﻭﻋﻨﺪ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﺗﻔﺼﻴﻞ ﺑﻨﺎء ﻋﻠﻰ
ﺍﺧﺘﻼﻓﻬﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻼﻟﺔ ﻓﻤﻨﻬﻢ ﻣﻦ
ﻗﺎﻝ : ﺍﻟﺠﻼﻟﺔ ﻫﻲ ﺍﻟﺘﻲ ﻏﺎﻟﺐ
ﻋﻠﻔﻬﺎ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ، ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ :
ﻻ ﺍﻋﺘﺒﺎﺭ ﺑﺎﻟﻌﻠﻒ ، ﺑﻞ ﺍﻻﻋﺘﺒﺎﺭ
ﺑﻈﻬﻮﺭ ﻧﺘﻦ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻓﻲ ﻋﺮﻗﻬﺎ
ﻭﻟﺤﻤﻬﺎ ، ﻭﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﺭﺟﺤﻪ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ
ﻭﻏﻴﺮﻩ، ﻭﺑﻨﺎء ﻋﻠﻴﻪ ﻓﺎﻟﺮﺍﺟﺢ
ﻋﻨﺪﻫﻢ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﻟﺤﻤﻬﺎ ﻛﺮﺍﻫﺔ
ﺗﻨﺰﻳﻬﻴﺔ ، ﻓﺈﻥ ﺣﺒﺴﺖ ﺑﻌﺪ ﻇﻬﻮﺭ
ﺍﻟﻨﺘﻦ ﻭﻋﻠﻔﺖ ﺷﻴﺌﺎ ﻃﺎﻫﺮﺍ ،
ﻓﺰﺍﻟﺖ ﺍﻟﺮﺍﺋﺤﺔ ﺯﺍﻟﺖ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ
ﻓﻲ ﺍﻟﻠﺤﻢ ، ﻭﺍﻟﻠﺒﻦ ، ﻭﺍﻟﺒﻴﺾ ،
ﻭﺍﻟﻌﺮﻕ ) ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﻟﻠﻨﻮﻭﻱ

Halal. Tapi Makruh jika
memang terdapat
bekas bau Najis anjing
pada kambing..
Sulamul Munajat pada
Halaman 7 karangan
Kiayi Nawawi Banten
sebagai berikut :

ﻭﺍﻟﻜﻠﺐ ﻭﻟﻮ ﻣﻌﻠﻤﺎ ﻭﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ
ﻭﻓﺮﻉ ﺃﺣﺪ ﻫﻤﺎ ﻧﺴﺒﺎ ﻻ ﺭﺿﺎﻋﺎ

Ada tambahan ilmu dari
ibarot agan Amar Dor
juga menyinggung
"Jilalah" yaitu hewan
ato ikan yg di kasih
pakan najis/kotoran
manusia, makruh...
kayak ikan lele di
empang sprt biasanya,
nah agar tidak makruh
sebaiknya sebelum di
konsumsi, ikan lele
trsebut di ambil dulu
dan di taruh
kolamsmpai bau
kotoran empangnya
ilang.

> Abdur Rahman Assyafi'i

Menurut qaul Ashoh, apabila ada anak kambing menyusu kepada anjing atau babi kemudian kambing tersebut menjadi tumbuh besar dan gemuk, maka hukumnya tetap suci.



كاشفة السجا ٤١

لو ارتضع جدى وهو الذكر من اولاد المعز كلبة او خنزيرة فنبت لحمه على لبنها اى تربى و سمن منه لم ينجس على الاصح



> Ghufron Bkl

Kambing yang menyusu pada anjing hukumnya halal tapi makruh bila berubah / ada bekas najis di salah satu : rasa, warna dan baunya bila tidak ada bekas najis di salah satu di atas maka tidak makruh. :



.وإذا ظهر تغير لحم جلالة أى طعمه أو لونه أو ريحه كما ذكره الجويني واعتمده جمع متأخرون ومن اقتصر على الأخير أراد الغالب فإن لم يظهر ما ذكر فلا كراهة وإن كانت لا تأكل إلا النجاسة والسخلة المرباة بلبن كلبة أو نحوها كالجلالة فيما ذكر. إعانة الطالبين ٢/٣٥١



> Amar Dor



-وعند الشافعية تفصيل بناء على اختلافهم في الجلالة فمنهم من قال : الجلالة هي التي غالب علفها النجاسة ، ومنهم من قال : لا اعتبار بالعلف ، بل الاعتبار بظهور نتن النجاسة في عرقها ولحمها ، وهذا ما رجحه النووي وغيره، وبناء عليه فالراجح عندهم كراهة لحمها كراهة تنزيهية ، فإن حبست بعد ظهور النتن وعلفت شيئا طاهراً ، فزالت الرائحة زالت الكراهة في اللحم ، واللبن ، والبيض ، والعرق ( المجموع للنووي



Halal. Tapi Makruh jika memang terdapat bekas bau Najis anjing pada kambing..

Sulamul Munajat pada Halaman 7 karangan Kiayi Nawawi Banten sebagai berikut :



والكلب ولو معلما والخنزير وفرع أحد هما نسبا لارضاعا

Wallahu A'lam bisshowaf

Zakat fitrah


♻ *NIAT ZAKAT*♻

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Istri*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Bacaan Do'a Ketika Menerima Zakat*
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

🍀 *"WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT "* 🍀

*Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :*

✅ 1. *Waktu wajib*. Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati.
Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam  1 Syawwal tidak wajib dizakati.

✅ 2. *Waktu Jawaz*. Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

✅ 3. *Waktu Fadhilah*. Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.

✅ 4. *Waktu makruh*. Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

✅ 5. *Waktu haram*. Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram.

Wallahu A'lam Bisshowaaaf

Langit Mendung Kutho Ngawi Reuni SMP N I Dawarblandong Mojokerto





Wes pokoke reuni reeeek

Koncoan sak mblenek'ke

Seduluran sak lawase

Waktu mengeluarkan Zakat Fitrah


Mudzakarah Perihal Hukum Waktu Mengeluarkan zakat Fitrah

 يجوز من أول شهر رمضان
1.Jawaz ( boleh )
mulai dari awal bulan romadhon

 تجب بغروب الشمس من آخر يوم من أيام رمضان
2.Wajib
semenjak terbenam nya matahari pd hari akhir bulan romadhon

أما وقت الإخراج فهو قبل صلاة العيد
عن ابن عمر رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بزكاة الفطر قبل خروج الناس إلى الصلاة
3.Sunnah
Sebelum sholat hari raya

يكره اخراج زكاة الفطر بعد صلاة العيد حتى تغرب الشمس
4.Makruh
stlh sholat id hingga terbenam matahari

يحرم اخراجها بعد غروب الشمس  في شهر الشوال الاولى
5.Haram
stlh terbenam matahari pd tgl satu syawwal

فمن أخرها عن ذلك الوقت لغير عذر شرعي فقد خالف أمره صلى الله عليه وسلم أما إذا كان التأخير لعذر مثل: تعذر وجود مستحق أو التحقق منه، أو عدم وجود من ترسل معه فنرجو ألا يكون فيه إثم

Barangsiapa yg mengakhirkan pembayaran zakat fitrah dgn tanpa udzur syar'i.maka ia telah melanggar perintah Rasulullah.adapun jika mengakhirkannya sebab udzur spt tdk ada nya mustahik dan org yg berhak menerimanya.atau tdk wujudnya seorang amil yg mengurus pembagian hartanya.mk ia tdk berdosa

NB :
- utk ukuran zakat fithrah menurut mazhab syafii adalah 4 mud = 2,8 kg makanan pokok di setiap daerah masing masing
- mengeluarkan zakat fitrah dlm bentuk uang hukumnya tdk sah dlm mazhab syafii .sdgkan mazhab hanafi membolehkannya

WALLAHU A'LAM

Syari'at dan tasyawuf


Mari sama-sama kita resapi Maqolah Imam Maliki dibawah ini

من تفقه ولم يتصوف فقد تفسق ومن تصوف ولم يتفقه فقد تزندق
brgsiapa yg mengamalkan fiqih ( bersyariat) dan tdk mengamalkan tasawwuf.maka sungguh ia telah fasik.
brgsiapa yg mengamalkan tasawwuf,dan tdk mengamalkan fiqih ( tdk bersyariat ) maka sungguh ia telah zindiq.

seseorang yg paham ilmu fiqih tapi ia mengabaikan tasawwuf ( ilmu bathin / hati ),maka ia telah fasik.sebab pd umumnya mrk hanya memperbaiki praktek ibadah scr lahiriyah dan tdk memperhatikan bathiniyah nya.sholat yg mrk lakukan sudah sesuai dgn syariat dan ajaran mazhab.namun hati mrk masih lalai,tdk khusuk,dan fokus nya tdk tertuju kpd Allah .mk bg-mana sholatnya akan diterima ,sdgkan kualitas sholatnya tdk memenuhi kriteria dan standard yg dikehendaki Allah.

Masuk pula dlm hal ini,seseorang yg suka mencari keringanan" dlm hukum fiqih.qoul mu'tamad mrk hindari dan mrk cari cari dan amalkan khilaful asoh dan khilaful mu'tamad.apa yg mrk lakukan bukanlah mcr kebenaran namun mcr pembenaran.hal spt ini banyak tjd di kalangan para tholabul ilmi zaman skrng.belajar ilmu fiqih demi mcr keringanan hukum tdk lah dikehendaki dlm ibadah.kecuali memang krn terdesak,hajat,atau dharurat.

saya prnh menemukan kutipan maqolah dlm buku cetakan LIRBOYO .:
menurut imam ibnu hajar,seseorang yg sengaja mencari keringanan-keringanan dlm hukum syariat utk ia amalkan,maka ia telah fasik dan berdosa.menurut imam Romli,ia hanya dihukumi berdosa dan tdk sampai kpd derajat kefasikan.

sebaliknya,seseorang yg bertasawwuf tapi amalannya tdk sesuai dgn apa yg syariat tetapkan,maka ia telah zindiq.hari demi hari sibuk ia isi dgn berkholwat dan ibadah kpd Allah,tapi amalannya tdk sesuai hukum.lalu apa yg ia dapatkan kecuali kesia-siaan saja ?

yg lebih parahnya lagi,sy prnh mendengar pendapat org yg menafsirkan ayat dibawah ini
 وأقم الصلاة لذكري
dan dirikanlah sholat utk mengingatku

menurut mrk,dgn mengingat Allah maka sudah dihitung sholat,mskipun scr lahiriyah ia tdk mempraktekannya.pendapat spt ini jelas sesat.pdhl yg dimaksud ayat diatas,kita mengerjakan sholat scr lahiriyah,sembari kita hadirkan sifat khusu dan ihsan dlm sholat.sehingga ibadah yg kita lakukan mjd ibadah yg berkualitas disisi Allah ..

WALLAHU A'LAM

Mencari teman/berteman


Ulama mengatakan :

صحبة الأشرار تورث سوء الظن بالأخيار وصحبة الأخيارتورث حسن الظن بالأشرار
Berteman dgn org" buruk,mewariskan sifat suudzhon kpd org" baik.
berteman dgn org" baik,mewariskan sifat husnudzhon kpd org" buruk.

Syaikh  ممشاد الدينوري berkata :
صحبة أهل الصلاح تورث في القلب الصلاح وصحبة أهل الفساد تورث فيه الفساد
berteman dgn orang sholeh,mewariskan kesholehan dlm hati.
berteman dgn org fasik,mewariskan kefasikan dlm hati.

Namun,gibah atau menyebut kesesatan org fasik dan ahli bid'ah spt kaum liberal,plural,syiah,khawarij,wahabi,dll diperbolehkan.bahkan diberi ganjaran.tujuannya agar masyarakat tdk terpengaruh dan termakan dgn fatwa fatwa sesat mrk. sbgmana ibaroh yg tercantum dlm kitab tanbihul ghofilin
والرابِع أن يغتاب فاسقا معلنا بفسقه أو صاحب بدعة فهو مأجور لأَنهم يحذرون منه إِذا عرفوا حَالَه
yg keempat.ia menggunjing orang fasik yg terang"an dgn kefasikannya atau ahli bid'ah.mk ia diberi ganjaran karena sesungguhnya mrk khawatir/mmperingatkan darinya tatkala ia mengetahui keadaan si fasik dan ahli bid'ah tsb.

Maroji'
al-Thabaqat al-Kubra juz 1 hlm 73.
Shifatus shofwah juz 2 Hal 283 Maktabah Syamilah
Tanbihul Ghofilin Karya Syaikh Abu Laist As-samarqandi HAL 167-168 Maktabah AL-Barokah

Wallahu A'lam Bisshowaaf

Banner SMP N I Dawarblandong Mojokerto


Pembuatan Banner

Banner Panggung acara Reuni ke I Alumni Smp N I Dawarblandong Mojokerto Jawa Timur
lulusan tahun 1993.
di tahun ini 2017 akan dilaksanakan acara reuni, yang sudah 24 tahun para alumni tidak bersuah.
Insya Allah tahun ini akan sukses
semoga tahun tahun berikutnya berjalan lancar
Amiiiin...............

SHOLAT SIANG HARI BACAAN AL-FATIHAH DIBACA PELAN/SIRRI

SHOLAT SIANG HARI BACAAN AL-FATIHAH DIBACA PELAN/SIRRI
===========================================

Dialog Ala santri Groub facebook.
------------------------------------------------
✔️ Syamsul Arifin
kang mau tanya....
pada sholat fardhu ketika kita menjadi imam kenapa saat sholat dzuhur asar bacaan harus di sirikan. sedangkan maggrib isya' dan subuh harus di keraskan....?
mohon berbagi ilmu....
Jawaban :
👉 Lukman Chaqim
Kl di jawab "ikut tuntunan nabi" kira2 bener apa tidak?hehehe
👉 Ziadhatul Khoir
Karna di zaman rosulullah dlu klo mgeraskn suara di wktu siang takut ada musuh yg akn lagsung mxerang di wktu sholat,low malam mgeraskn suara tdk apa2 krna tdk di khawatirkn ada musuh,,, itu mnurut q yg q tau,,,
👉 Syamsul Arifin
maaf kang lukman. saya pernah baca suatu hadits yg d rwayatkan imama bukhori. insyaallah ngeten artine.
nabi muhammad saw pernah membaca umul quran dan sebuah surat dari al quran pada 2 rokaat pertama dari sholat dzuhur dan asar dan sesekali beliau. memperlama sholat pada rokat pertama. .
bagai mana kang.
👉 Syamsul Arifin koir
kan zaman sekarang udah aman. kenapa k' tidak di keraskan saja bacaanya... maaf kalo banyak membantah karna saya ingin tu beneran hal ini.
👉 Lukman Chaqim
Hukumnya sunnah, bahkan disyari'atkan meskipun sholat sendirian...
Karena ada riwayat lain juga menyebutkan sejarahnya seperti diutarakan oleh Ziadhatul Khoir..
Jadi kl sudah aman seperti sekarang ini kondisinya, berarti harus menilik ulang tentang ke shohihan hadits tersebut... mana yg lebih disunnahkan untuk dijalankan. 3 wktu saja atau 5 wktu sekalian?
👉 Syamsul Arifin
kalo kang lukman tau kitab nya tentang masalah yg saya tanyakan tolng kasih tau kang. nanti biyar ku cari di toko kitab.
👉 Lukman Chaqim
Majmu' Fatawa wa Rasail Syeikh Bin Baz .. kitab ini ada.. kitab mushonnaf karya abdul rozak..
Atau tafsir al ak qur'an, masalh ini ada pada surat Al-Isro' ayat 110 (coba di cek qur'annya, mungkin saya salah ngasi ayatnya)hehehe
👉 Vix'an All Dizta
smua it udah ad di kitab fikih
jdi klau di kitab2 fikih udah di jlaskan seprti itu brarti itu sudah ad sjak zman nbi besar muhammad saw. dn jika nabimu itu muhammad mka lbih baik kita nurut saja sma tuntunanny. dn yg brda di ktab fikih it smua hkum2 islm yg bnar...
👉 Taufieq Renkz Phur Bellienz
klau ciank takut ma orank kafir mk.a di plankan klau mlm orank kafir tidur jd di kraskan
👉 Taufieq Renkz Phur Bellienz
tpi knpa klau sholat jum.at ttp di kraskan
👉 Hasan Efendi
(قوله الصبح)إنما طلب الجهر فيها مع أن الكفار كانوا حين سماعهم القرآن في صلاة النبي صلى الله عليه و سلم يسبون من أنزله و من أنزل عليه كما مر لأنهم يكونون في هذه الوقت نائمين و لذلك طلب الجهر في العشاء أيضا و في نهارية مقضية ليلا أو وقت صبح و أما المغرب فطلب الجهر فيه لأنهم كانوا يشتغلون في وقته بالعشاء و أما الجمعة و العيد فلأنه صلى الله عليه و سلم أقامهما بالمدينة و لم يكن للكفار فيها قوة و لما كانوا مستعدين للإيذاء في وقتي الظهر و العصر طلب الإسرار فيهما بل و في الليلة المقضية نهارا و هذا السبب و إن زال لكن الحكم المترتب عليه باق لأنه الحكمة المشروعية و الحكمة لا يلزم دوامها ~ الباجوري ١/١٧٤ Disunnahkan melirihkan bacaan ketika shalat dhuhur dan ashar karena pada zaman nabi saw, di waktu itulah kafir qurais menyakiti nabi dan shabatnya, dan akan mencaci Allah dan rasulNya ketika mereka mendengar bacaan Al-Qur'an. Sdg dalam shalat subuh dan isya' disunnahkan mengeraskan bacaan karena pada waktu itu kafir qurais sedang berisitirahat, dan di waktu maghrib mereka sibuk dengan makan malam mereka, Dalm shalat jum'at dan id juga disunnahkan mengeraskan bacaan karena kedua shalat ini disyariatkan ketika keadaan sudah aman yaitu ketika nabi saw sudah hijrah
WALLAHU A'LAM BISSHOWAAAF.
=================================
 ✔️ mungkin ini bs mmbantu,,
hikmahnya magrib dan isya' di dikeraskan krn untuk mncari klezatan munajatnya hamba pd TUHANnya klo dzuhur ashar di pelankan krn siang wktu kesibukan dan bercampurnya para manusia krn tidak pantas untuk mngheningkan diri pd munajatnya,,sedangkan shubuh disamakn sholat malam {magrib dan isya'} krn bukan waktu kesibukan.

قوله يسن الجهر ) أي ولو خاف الرياء قال ع ش والحكمة في الجهر في موضعه أنه لما كان الليل محل الخلوة ويطيب فيه السمر شرع الجهر فيه طلبا للذة مناجاة العبد لربه وخص بالأوليين لنشاط المصلي فيهما والنهار لما كان محل الشواغل والاختلاط بالناس طلب فيه الإسرار لعدم صلاحيته للتفرغ للمناجاة وألحق الصبح بالصلاة الليلية لأن وقته ليس محلا للشواغل
 ================================
 ✔️ HIKMAH BACAAN KERAS DAN PELAN DIWAKTU-WAKTU SHALAT

حِكْمَةُ الْجَهْرِ فِي مَوْضِعِهِ وَالْإِسْرَارُ فِي مَوْضِعِهِ أَنَّهُ لَمَّا كَانَ اللَّيْلُ مَحَلَّ الْخَلْوَةِ وَيَطِيبُ فِيهِ السَّمَرُ شُرِعَ الْجَهْرُ فِيهِ إظْهَارًا لِلَّذَّةِ مُنَاجَاةِ الْعَبْدِ لِرَبِّهِ وَخُصَّ بِالْأُولَيَيْنِ لِنَشَاطِ الْمُصَلِّي فِيهِمَا وَالنَّهَارُ لَمَّا كَانَ مَحَلَّ الشَّوَاغِلِ وَالِاخْتِلَاطِ بِالنَّاسِ طُلِبَ الْإِسْرَارُ لِعَدَمِ صَلَاحِيَتِهِ لِلتَّفَرُّغِ لِلْمُنَاجَاةِ وَأَلْحَقَ الصُّبْحَ بِالصَّلَاةِ اللَّيْلِيَّةِ ؛ لِأَنَّ وَقْتَهُ لَيْسَ مَحَلًّا لِلشَّوَاغِلِ عَادَةً ا هـ ع ش عَلَى م ر .

Hikmah membaca keras dan pelan pada waktu shalat yaitu waktu malam adalah waktu menyendiri, waktu yang tepat untuk bercakap-cakap karenanya syariat menetapkan bacaan keras saat shalat diwaktu tersebut untuk menampakkan nikmatnya munajat seorang hamba dihadapan Tuhannya. Dan diperlakukan pada shalat maghrib serta Isya’ karena terdapat kesemangatan orang yang menjalani shalat pada waktu keduanya.Sedang waktu siang adalah waktu bekerja dan bercampur dengan orang banyak, disyaritakan membaca dengan pelan karena disiang hari tidak layak untuk menuangkan munajat pada Allah.Dan waktu shalat shubuh disamakan dengan shalat malam (maghrib serta Isya’) karena pada umumnya diwaktu inipun orang belum tersibukkan dengan aneka pekerjaan.
Hasyiyah al-Jamal III/326

والحكمة في طلب الجهر في صلاة الليل والإسرار في صلاة النهار أن صلاة الليل تقع في الأوقات المظلمة فينبه القارئ بجهره المارة، وللأمن من لغو الكافر عند سماع القرآن لاشتغاله غالبًا في الليل بالنوم أو غيره بخلاف النهار، وإنما طلب الجهر في الجمعة والعيدين لحضور أهل البوادي والقرى فأمر القارئ بالجهر ليسمعوه فيحصل لهم الاتعاظ بسماعه.

Hikmah diperlakukannya mengeraskan bacaan dishalat malam (maghrib, isya’ dan shubuh) serta diperlakukannya melirihkan bacaan dishlat waktu siang (dhuhur dan ashar) adalah sesungguhnya shalat malam terjadi disaan waktu-waktu gelap maka dengan suara kerasnya orang yang membaca al-Quran diharapkan dapat mengingatkan orang-orang yang lewat disamping waktu malam adalah waktu yang aman dari kesia-siaan orang kafir saat mendengar bacaan al-Quran sebab mereka pada umumnya sedang beristirahat atau sibuk dengan hal lainnya berbeda dengan waktu siang hari.Dan diperlakukan mengeraskan bacaan dishalat jumah dan hari raya karena kehadiran orang-orang pedalaman, pedesaan untuk menjalankan shalat berjamah maka diperintahkan mengeraskan bacaan agar mereka dapat mengambil wejangan saat mendengar bacaan al-Quran.
Al-Fawakih ad-Dawaany I/505
=====================================
 ✔️ Hikmahnya bacaan sholat pada malam hari (magrib, isya, subuh) disariatkan dibaca keras, karena malam adalah waktu sepi, sebagai penampakan kenikmatan munajat hamba pada Robbnya. sebaliknya bacaan siang dipelankan, karena siang adalah waktu sibuk antar manusia, sehingga dipelankan karena waktu ini tidak sesuai pada kefokusan munajat.

:حِكْمَةُ الْجَهْرِ فِي مَوْضِعِهِ وَالْإِسْرَارُ فِي مَوْضِعِهِ أَنَّهُ لَمَّا كَانَ اللَّيْلُ مَحَلَّ الْخَلْوَةِ وَيَطِيبُ فِيهِ السَّمَرُ شُرِعَ الْجَهْرُ فِيهِ إظْهَارًا لِلَّذَّةِ مُنَاجَاةِ الْعَبْدِ لِرَبِّهِ وَخُصَّ بِالْأُولَيَيْنِ لِنَشَاطِ الْمُصَلِّي فِيهِمَا وَالنَّهَارُ لَمَّا كَانَ مَحَلَّ الشَّوَاغِلِ وَالِاخْتِلَاطِ بِالنَّاسِ طُلِبَ الْإِسْرَارُ لِعَدَمِ صَلَاحِيَتِهِ لِلتَّفَرُّغِ لِلْمُنَاجَاةِ وَأَلْحَقَ الصُّبْحَ بِالصَّلَاةِ اللَّيْلِيَّةِ؛ لِأَنَّ وَقْتَهُ لَيْسَ مَحَلًّا لِلشَّوَاغِلِ عَادَةً اهـ ع ش عَلَى م ر.
(Hasyiyah Al-Jamal
======================================
 👉 Wallahu A'lamu Bis showaab.

RISALAH PERNIKAHAN " QURRQTUL 'UYUN "

risalah pernikahan dari kitab “Qurratul ‘Uyun”

 

Bismillahirohmanirrahim
Gegarane wong akrami dudu bondo ,dudu rupo anamung ati pawitane ,luput pisan ,yen kena pisan yen angel, angel k alangkung tan kena tinombo arto
“pada hakekatnya pernikahan itu bukan karena harta benda .juga bukan karena ketampanan atau kecantikan.sesekali terlepas sesekali mendapat.jika mudah teramat mudah jika sulit teramat sulit dan tidak bisa si gantikan dengan harta”
ALLAH maha luhur berfirman dalam kitabNYA “Istri-istrimu merupakan lahan tempat bercocok tanam,maka datangilah lahan tempat bercocok tanamu sesuai seleramu.Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu ,dan bertaqwalah kepada ALLAH serta ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemuiNYA .wahai Muhammad,berilah kabar gembira orang-orang yang beriman itu”
berkenaan dengan firman ALLAH ini ,saya bermaksud membuat tulisan dari sebagian yang saya ambil dari kitab yang termasuk dalam kekayaan khazanah kitab kuning yaitu :“Qurotul uyun” dalam kitab ini tidak hanya mengajari pasangan suami istri bergaul …hingga pergaulan yang paling intim…bahkan juga memuat petunjuk -petunjuk tentang hari-hari baik untuk melaksanakan perkawinan(hal-hal baik lainnya).namun berbeda dengan aturan “Nogo Dino” karena dalam kitab ini di sebutkan agak rinci alasan-alasannya.
semoga ALLAH melimpahi Rahmat serta berlipat ganda pula pahala dan di ampuni dosa2 kelak di akhirat kepada Syaih Muhammad al-Tahami bin Madani yang mempunyai karya yaitu kitab “Qurratul ‘Uyun” yang kemudian di tulis sebagai syarah( uraian penjelasan) bagi buah karya Syaih Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yamun ,yang di tulis dalam bentuk Nadham(Syair).
semoga barokah pula kepada ustad saya Beliau Kyai Basuni yang telah menjadi guru terbaik saya sehingga 2 tahun yang lalu (tepatnya ketika kelas 3 MAN) saya bisa menghatamkan kitab “Qurrotul ‘Uyun” ini dengan baik alhamdulillah meskipun jadi santri yang mokong (bandel) :)
dalam kitab ini memuat 20 pasal (mungkin hanya akan saya tuliskan hanya beberapa pasal saja) di dalam kitab ini memuat tentang beberapa hadist dan nasehat dalam mebina Rumah Tangga.yaitu mulai dari keutamaan menikah,memilih seorang calon istri,masalah tata krama dalam berhubungan intim(sex)
dengan seorang istri dan beberapa masalah yang berkaitan dengan tangung jawab seorang suami untuk membina rumah tangga yang Islami.nasehat-nasehat tentang tata krama mengadakan pesata perkawinan dan beberapa hal negatif yang muncul dalam pesta dan perkawinan itu sendiri,sehingga hal itu perlu di waspadai agar tujuan kita dalam membina berumah tangga tidak menyimpang dari niat ibadah mengikuti sunnah Rosulullah SAW.sehingga perkawinan yang mestinya sarat dengan nilai-nilai ibadah dan termasuk perbuatan muliau itu tidak kehilangan jati dirinya dan tidak menjadi pemicu terkikisnya keteguhan iman dalam mensikapi kehidupan ini
OK deh klo mau tahu serta mempelajari kitab ini secara mendalam tafadhol membeli kitabnya atau membeli buku terjemahannya (banyak di toko-toko buku) semoga kita semua menjadi hamba-hambaNYA yang beriman serta banyak bersyukur ,,, tak lepas pula semoga saya dan kita semua mendapat pasangan dan teman hidup yang kekal ila akhiru zaman ……..aminnn ya ROBB
“Menikahkan kalian dan beranak cuculah.karena sesungguhnya kalian akan ku jadikan kebangaan di antara sekian banyak umat”
PASAL PASAL
pasal 1 Nikah dan Hukumnya
pasal 2 Beberapa hal yang positif dalam nikah
pasal 3 hal-hal yang perlu di upayakan dalam menikah
pasal 4 mencari waktu yang tepat untuk melakukan hubungan intim
pasal 5 sekitar penyelenggaraan pesta perkawinan(walimah)
pasal 6 tentang tata krama melakukan hubungan intim
pasal 7 tentang etika dan cara-cara yang nikmat dalam melakukan hubungan intim
pasal 8 tentang berdandan dan kesetiaan istri
pasal 9 tentang posisi,cara untuk mencapai puncak kenikmatan dan do`a dalam bersetubuh
pasal 10 tentang makanan yang perlu di jauhi saat sedang berbulan madu dan saat istri hamil
pasal 11 beberapa hal yang harus di upayakan ketika hendal melakukan hubungan intim
pasal 12 kewajiban suami terhadap istri dalam memberi nafkah bathin
pasal 13 posisi dalam bersetubuh yang perlu di hindari
pasal 14 batas-batas yang di haramkan dan di halalkan dalam hubungan intim dengan istri
pasal 15 memilih waktu yang tepat dan hal-hal lainnya yang perlu di perhatikan dalam
hubungan intim

pasal 16 tata kerama orang yang sedang junub
pasal 17 tentang tata kerama orang yang hendak bersetubuh dua kali dan hal-hal yang perlu di
perhatikan dalam berse
tubuh
pasal 18 sumai istri harus saling memuliakan dan saling menghormati
pasal 19 kewajiban suami terhadap istri dan seluruh anggota keluarganya dalam membina
rumah tangga.

pasal 20 suami dan istri wajib mendidik anaknya agar menjadi anak yang berbudi luhur
Demikian yang tertulis di atas adalah pasal-pasal yang ada di dalam kitab Qurratul ‘uyun
semoga tulisan ini dapat memicu semangat kita dalam menyempurnakan setengah dien yaitu memuwudkan perkawinan yang sakinah,mawadah,warahmah namun secara ISLAMI tentunya :)
di sini saya tidak akan menuliskan semua pasal-pasal secara terperinci maklum saya kan masih kecil(pemikiran gede) :D jadi agak malu-malu untuk menuliskan hal-hal yang di anggap sangat intim sekali heheheh :) terlepas dari itu semua semoga karya tulisan saya ini bermanfaat bagi pembaca khususnya  ,,,aminnn
NIKAH DAN HUKUMNYA
hukum menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukan tadi,jadi hukum nikah itu dapat di klasifikasikan sebagai berikut
1.wajib.yaitu apabila orang yang hendak menikah telah mampu sedang ia tidak segera menikah amat di
khawatirkan akan berbuat zina
2.sunnah ,yaitu mana kala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak,tetapi ia
mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah atau belum.walaupun
jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar
3.makruh,yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak,juga belum pernah
menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya
terlantar.
4.mubah,yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat
zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya
tidak sampai terlantar
5.haram,yaitu bagi orang yang apabila ia kawin,justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu
memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di
haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak
nafsunya dari berbagai zina.padahal.
bahwa hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahkan,bahwa bagi wanita hukum menikah itu wajib,apabila ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi adalah menikah .
RUKUN RUKUN MENIKAH
rukun menikah ada lima hal yaitu sebagai berikut:
1.ada seorang suami
2 ada seorang istri
3.ada seorang wali
4 ada mahar
5.harus ada sighat(ungkapan khas menikahkan dan menerima nikah)
beberapa anjuran menikah
ada sebuah riwayat dari imam Ahmad sebagaimana tersebut di dalam kitab musnadnya;
“Ada serorang laki-laki,ia bernama ukaf,datang menghadap Nabi SAW maka nabi SAW bertanya kepadanya:
“Wahai ukaf apakah engkau sudah beristri?”
ukaf menjawab “belum”nabi bertanya lagi:
“apakah kau punya seorang budaj perempuan”?
ukaf menjawab “tidak” lantas nabi bertanya lagi:
“adakah kau orang yang pintar mencari rizky’?
ukaf menjawab “iya” nabi bersabda:
“kau adalah termasuk kawan-kawannya syaitan.Seandainya kau itu orang beragama Nasrani ,tentulah menjadi pendeta (rahib) mereka.sesungguhnya orang yang termasuk mengikuti sunahan itu adalah orang yang menikah.seburuk-buruk kalian adalah orang-orang yang sedang membujang.dan orang yang mati di antara kalian yang paling hina.adalah orang yang mati membujang ”
nabi SAW bersabda dalam sabda yang sudah termashur

“Wahai kaum muda,barang siapa telah mampu membiayai biaya perkawinan maka hendaklah ia kawin saja.karena sesungguhnya kawin itu lebih bisa memejamkan (menjaga dari maksiat) mata ,dan lebih bisa menjaga(maksiat)kemaluan.da barang siapa belum mampu kawin maka sebaiknya berpuasa.sebab puasa itu mampu menjadi perisai(gejolak nafsu) dirinya”
“Siapa saja yang menikah, ia telah menguasai separuh agamanya. Hendaklah ia bertakwa (kepada Allah) atas separuh yang lain”
“Barang siapa yang menikah karena ALLAH ,dan menikahkan (putra putrinya) karena ALLAH maka ia berhak menjadi kekasih ALLAH.”
“Menikah adalah sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, ia bukan termasuk ummatku. Menikahlah karena aku akan senang atas jumlah besar kalian di hadapan umat-umat lain. Siapa yang telah memiliki kesanggupan, menikahlah. Jika tidak, berpuasalah karena puasa itu bisa menjadi kendali” (Riwayat Ibn Majah, lihat: Kasyf al-Khafa, II/324, no. hadis: 2833).
dan masih banyak lagi hadist2 lain yang berkaitan dengan menikah :)
DI ANJURKAN MENIKAH DENGAN WANITA SHALIHAH
dalam hal ini Nabi SAW bersabda :
“Dunia ini medan untuk bersenang-senang .dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita yang berakhlaq mulia”

“Siapa yang dianugerahi istri shalihah, sungguh ia telah dibantu dalam separuh urusan agama, maka bertakwalah (kepada Allah) atas separuh yang lain”. (Riwayat Ibn al-Jawzi, lihat: Kasyf al-Khafa, II/239, no. hadis: 2432).

“seorang wanita di nikahi karena empat faktor .yaitu karena hartanya,keterhormatannya(status sosial)
kecantikannya dan agamanya,maka kamu hendaklah menikah dengan wanita yang kuat agamannya agar kau beruntung”

“sebaik-baik istri umatku adalah yang paling berseri-seri wajahnya dan paling  sedikit(sederhana)maskawinnya”
ANJURAN MENIKAHI WANITA YANG PRODUKTIF DAN IDEAL
bahwa tujuan menikah adalah untuk kesinambungan generasi dan agar ummat manusia tetap exis di muka bumi.islam menganjurkan menikahi wanita yang masih produktif dan tidak mandul
dalam sabda Nabi SAW.
“menikahlah kalian dengan wanita yang banyak cinta kasih sayangnya terhadap suami lagi masih produktif(tidak mandul).karena sesungguhnya aku akan berlomba dengan para nabi yang lain dalam memperbanyak umat kelak pada hari kiyamat”
Nabi SAW pernah bertanya kepada Zaid bin Tsabit:”Apakah kamu sudah menikah wahai Zaid”?
Zaid menjawab”belum” maka nabi SAW bersabda menikahlah kamu niscaya kamu akan terpelihara(dr maksiat)di samping pengupayaanmu dalam menjaga diri/dan kamu jangan sampai beristri lima orang wanita berciri-ciri berikut ,Zaid bertanya lagi :siapakah mereka itu wahai Rosul? Rasulallah SAW menjawab :wanita yang kebiri-biruan matanya,wanita yang tinggi kurus,wanita yang membelakangimu dan wanita beranak”
maka Zaid bertanya lagi:saya belum faham sedikitpun dengan apa ang engkau sabdakan ya Rasulallah?”
maka Nabi bersabda:
“maksudnya perempuan yang kebiru-biruan matanya itu adalah perempuan yang jorok ucapannya,dan perempuan yang tinggi badannya tetapi kurus(tidak seimbang).dan perempuan tua yang monyong pantatnya dan perempuan pendek yang menjadi sasaran cercaan (,karena tidak serasi).dan juga wanita yang membawa anak dari suaminya yang selain kamu.
demikianlah sungguh penjelasan Rasulallah dalam mendidik umatnya untu selalu berhati-hati bahkan ketika memilih calon istri yang produktif :)
KEUTAMAAN MEMBINA RUMAH TANGGA.
Mu’adz bin Jabal r.a pernah berkata “Sholat (sekali) di kerjakan oleh orang yang sudah menikah itu lebih umata dari pada empat puluh kali sholat yang di kerjkan orang yang tidak berumah tangga”
Abdullah bin Abbas r.a pernah pula berkata“kawinlah kalian karena sesungguhnya(ibadah) sehari saja di kerjakan oleh orang yang berumah tangga adalah lebih baik(banyak pahalanya) dari pada (ibadah) seribu tahun(sebelum berumah tangga)”
sungguh begitu utamanya menikah sehingga Rasulallah sangat menganjurkan serta begitu mulianya pula ibadah orang yang menikah di hapadan ALLAH SWT.
BEBERAPA HAL YANG POSITIF DALAM NIKAH
a.kesinambungan generasi
menikah itu mempunyai beberapa faidah di antaranya mendapatkan keturunan dalam hidup.
b.terpenuhinya saluran nafsu sex
c.di perolehnya keutamaan mencari rizky
d.taat dan menjaga kehormatan suami
HAL-HAL YANG PERLU DI UPAYAKAN DALAM MENIKAH
A.mencari pasangan yang seimbang(KAFA’AH)
B.niat mengikuti jejak Nabi SAW.
C.mencari orang yang taat beragama
D.mencari perempuan yang produktif dan perawan
E.mencari perempuan yang bukan famili dekat
F.di usahakan mencari gadis cantik
MENCARI WAKTU YANG TEPAT UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
A.di anjurkan bersetubuh pada malam hari
hal ini berdasarkan sebuah hadits Nabi SAW :
“Adakanlah temu penganten kalian ,pada malam hari .Dan adakanlah jamuan makan (syukuran resepsi pernikahan)pada waktu dhuha”

B. hari -hari yang tidak tepat untuk bersetubuh
bagi suami yang hendak bersetubuh hendaklah menghindari hari-hari berikut ini :
1.hari rabu yang jatuh pada minggu terakhir tiap bulan
2.hari ketiga awal tiap bulan ramadhan
3.hari kelima awal tiap bulan ramadhan
4.hari ketigabelas pada setiap bulan.
5.hari keenam belas pada setiap bulan
6.hari keduapuluh satu pada setiap bulan
7.hari kedua puluh empat pada setiap bulan
8.hari kedua puluh lima pada setiap bulan
Di samping hari tersebut ada pula hari-hari yang sebaiknya di hindari untuk mengerjakan sesuatu yang di anggap penting yaitu hati sabtu dan hari selasa.
tentang hari sabtu itu Nabi pernah di tanya oleh salah satu sahabat naka Nabi bersabda:
“Hari sabtu itu adalah hari di mana terjadi penipuan “
mengapa hari tersebut di katakan penipuan sebab pada hari itu orang2 berkumpul di gedung “al-nadwah” untuk merembuk memusnahkan dakwah Nabi SAW .wallahu`alam
adapun tentang hari selasa nabi SAW.bersabda:
“Hari selasa itu adalah hari di mana darah pernah mengalir.sebab pada hari itu ibu Hawa pernah haid,putera nabi Adam as pernah membunuh saudara kandungnya sendiri,terbunuhnya Jirjis,Zakaria dan yahya as.kekalahan tukang sihir Fir’aun.di vonisnya Asiyah binti Muzaim permaisuri fir’aun.dan terbunuhnya sapinya bani israil”
adapun imam Malik berpendapat “jaganlah anda menjauhi sebagian hari-hari di dunia ini ,tatkala anda hendak melakukan sebagian tugas pekerjaanmu.kerjakanlah tugas-tugas itu pada hari sesukamu.sebab sebenarnya hari-hari itu semua adalah milik ALLAH.tidak akan menimbulkan malapetaka dan tidak pula bisa membawa manfaat apa-apa”
C. saat yang tepat untuk bersetubuh
bahwa melakukan hubungan intim pada awal bulan itu lebih afdhol dari pada akhir bulan.sebab bila nanti di karuniai seorang anak akan mempunyai anak yang cerdas. bagi seorang suami (penganten baru) sunnah hukumnya bersetubuh dengan istrinya di bulan Syawal.
adalah lebih afdhol pula jika melakukan hubungan sex pada hari ahad dan jum`at .nabi SAW.bersabda:
“hari ahad itu adalah hari yang tepat untuk menanam,dah hari untuk memulai membangun.karena ALLAH memulai menciptakan dunia ini juga memulai meramaikannya jatuh paa hari ahad””hari jum’at itu adalah hari perkawinan dan juga hari peminangan di hari jum’at itu nabi Adam as menikah ibu Hawa,nabi Yusuf as menikah siti Zulaika.nabi Musa as menikah dengan puteri nabi syuaib as,nabi sulaiman menikah ratu bilqis”

wallahu`alam bishowab
tersebut di dalam hadits shahih bahwa Nabi SAW. dalam melaksanakan pernikahannya dengan Sayyidah khodijah dan Sayyhidah Aisyah juga jatuh pada hari jum’at.
D, hari-hari yang seyogayanya di hindari
Tersebutlah dalam Riwayat Alqamah bin Shafwan,dari Ahmad bin Yahya sebuah hadist marfu’ sebagai berikut;
“waspadalah kamu sekalian akan kejadian duabelas hari setahun,karena sesungguhnya ia bisa melenyapkan harta banyak dan bisa mencambik-cambik(merusak)tutup-tutup cela”para sahabat kemudian bertanya “ya Rasulallah apakah 12 hari itu?Rasulallah bersabda :
“yaitu tanggal 12 muharram,10 safar dan 4 rabi’ul awal(mulud) 18 rabu’utsni(bakda mulud) 18 jumadil awal,18 jumadil akhir.12 rajab ,26 sya’ban(ruwah),24 ramadhan,2 syawal,28 dhulqa’dah(apit/sela) dan 8 bulan dhilhijjah”
TATA KERAMA MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
di sini saya hanya akan menulis point-point nya saja :) afwan…….
A.mencari waktu usai sholat
B.diusahakan hatinya bersih
C.memulai dari arah kanan dan berdo`a
Bismillaahi, allahumma jannibnasy syaythaana wa jannibisy syaythaana maa razaqtanaa.
Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah; jauhkanlah kami dari gangguan syaitan dan jauhkanlah syaitan dari rezki (bayi) yang akan Engkau anugerahkan pada kami. (HR. Bukhari)
D.istri hendaknya wudhu dahulu
E.mengucapkan salam dan menyentuh ubun-ubun istri
F.memeluk istri dan sambil berdo`a
G.mencuci ujung jari kedua tangan dan kaki istri
H.ciptakan suasana tenang dan romantis
Ibnul Qayyim berkata, “Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah saw. melakukannya.”
I.memberi ucapan selamat kepada kedua mempelai
dan juga perlu di perhatikan
Bagian 1 (Merayu dan bercumbu):
Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan sebelum membangkitkan syahwat isteri dengan rayuan dan bercumbu terlebih dahulu.
Hadits Riwayat al-Khatib dari Jabir.
Bagian 2 (DOA SEBELUM BERSETUBUH):
“Bismillah. Allaahumma jannibnaash syaithaa-na wa jannibish syaithaa-na maa razaqtanaa”.
Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami berdua (suami isteri) dari gangguan syaithan serta jauhkan pula syaithan itu dari apa saja yang Engkau rezqikan kepada kami.
Dari Abdulah Ibnu Abbas r.a. berkata:
Maka sesungguhnya apabila ditakdirkan dari suami isteri itu mendapat seorang anak dalam persetubuhan itu, tidak akan dirosak oleh syaithan selama-lamanya.
Hadits Sahih Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a.
Bagian 3: (Do’a Hampir keluar mani)
Dan apabila air manimu hampir keluar, katakan dalam hatimu dan jangan menggerakkan kedua bibirmu kalimat ini:
“Alhamdulillaahil ladzii khalaqa minal maa’i basyara”.
Segala pujian hanya untuk Allah yang menciptakan manusia dari pada air.
Bagian 4 (Syahwat terputus ditengah jalan):
Apabila seseorang diantara kamu bersetubuh dengan isterinya maka janganlah ia menghentikan persetubuhannya itu sehingga isterimu juga telah selesai melampiaskan hajatnya (syahwat atau mencapai kepuasan) sebagaimana kamu juga menghendaki lepasnya hajatmu (syahwat atau mencapai kepuasan).
Hadits Riwayat Ibnu Addi.
Bagian 5 (Dogy Style):
Dari Jabir b. Abdulah berkata:
Bahawa orang-orang Yahudi (beranggapan) berkata:
Apabila seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya Melalui Belakang maka mata anaknya (yang lahir) akan menjadi juling.
Lalu turunlah ayat suci demikian:
“Isteri-isteri kamu adalah ladang bagimu maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu sukai”.
Surah Al Baqarah – ayat 223.
Keterangan:
Suami diperbolehkan menyetubuhi isteri dengan apa cara sekalipun (dari belakang, dari kanan, dari kiri dsb asalkan dilubang faraj).
Bagian 6 (bersetubuh dapat pahala)
Rasulullah s.a.w. bersabda:
“…..dan apabila engkau menyetubuhi isterimu, engkau mendapat pahala”.
Para sahabat bertanya:
Wahai Rasulullah, adakah seseorang dari kami mendapat pahala dalam melampiaskan syahwat?
Nabi menjawab:
Bukankah kalau ia meletakkan (syahwatnya) ditempat yang haram tidakkah ia berdosa?
Demikian pula kalau ia meletakkan (syahwatnya) pada jalan yang halal maka ia mendapat pahala.
Hadits Riwayat Muslim.
Bagian 7 (Horny lagi)
Apabila diantara kamu telah mecampuri isterinya kemudian ia akan mengulangi persetubuhannya itu maka hendaklah ia mencuci zakarnya terlebih dahulu.
Hadits Riwayat Baihaqi.
Syekh penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk bersenggama, sebagaimana diungkapkan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz berikut ini:”Dilarang bersenggama ketika istri sedang haid dan nifas,Dan sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas.”Allah Swt. berfirman:”Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid” (Qs. Al-Baqarah: 222)
Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “menjauhkan diri” adalah menjauhkan diri dari vagina istri, yang artinya tidak melakukan senggama. Ini adalah pendapat Hafshah ra. Dan Imam Mujahid pun sependapat dengan pendapat Hafshah ra. Tersebut.
Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab Ausath dari Abu Hurairah secara marfu’:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang siapa bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid, kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan terjangkiti penyakit kusta, maka jangan sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya sendiri”Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata, “Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan mengakibatkan anak terjangkiti penyakit kusta.”Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan sebuah hadits marfu’ dari shahabat Abu Hurairarah ra.:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang siapa datang kepada dukun peramal, kemudian dia mempercayai apa yang dikatakannya, dan menyetubuhi istrinya diwaktu haid atau pada duburnya, maka dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang telah diturunkan kepada Nabi Saw.”
Rasulullah Saw. bersabda:”Barang siapa menyetubuhi istrinya diwaktu haid, maka hendaklah dia bersedekah satu keping dinar. Dan barang siapa menyetubuhi istrinya dikala haidnya telah reda, maka hendaklah dia bersedekah setenga keping dinar.”Ibnu Yamun meneruskan nazhamnya sebagai berikut:”Dilarang senggama (menurut pendapat yang masyhur) dimalam hari raya Idul Adha,Demikian pula dimalam pertama pada setiap bulan.Dimalam pertengahan pada setiap bulan,Bagitu pula dimalam terakhir pada setiap bulan.”Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw.:”Janganlah kamu bersenggama pada malam permulaan dan pertengahan bulan”
Al-Imam Ghazali mengatakan, bahwa bersenggama makruh dilakukan pada tiga malam dari setiap bulan, yaitu: pada malam awal bulan, malam pertengahan bulan, dan pada malam terakhir bulan. Sebab setan menghadiri setiap persenggamaan yang dilakukan pada malam-malam tersebut.Ada yang berpendapat, bahwa bersetubuh pada malam-malam tersebut dapat mengakibatkan gila atau mudah stres pada anak yang terlahir. Akan tetapi larangan-larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh tidak sampai pada hukum haram, sebagaimana bersenggama dikala haid, nifas dan sempitnya waktu shalat fardlu.Selanjutnya Syekh penazham mengungkapkan tentang keadaan orang yang mengakibatkan ia tidak boleh bersenggama dalam nazham berikut ini:”Hindarilah bersenggama dikala sedang kehausan, kelaparan, wahai kawan, ambillah keterangan ini secara berurutan.Dikala marah, sangat gembira, demikian pula,dikala sangat kenyang, begitu pula saat kurang tidur. Dikala muntah-muntah, murus secara berurutan, demikian pula ketika kamu baru keluar dari pemandian.Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan cantuk (bekam),jagalah dan nyatakanlah itu semua dan jangan mencela.”
Sebagaimana disampaikan oleh Imam Ar-Rizi, Bersenggama dalam keadaan sangat gembira akan menyebabkan cedera. Bersenggama dalam keadaan kenyang akan menimbulkan rasa sakit pada persendian tubuh. Demikian juga senggama yang dilakukan dalam keadaan kurang tidur atau sedang susah. Semuanya harus dihindari, karena akan menghilangkan kekuatan dalam bersenggama.Begitu juga gendanya dijauhi senggama yang sebelumnya sudah didahului dengan muntah-muntah dan murus-murus, kelelahan, keluar darah (cantuk), keluar keringat, kencing sangat banyak, atau setelah minum obat urus-urus. Sebab menurut Imam As-Razi, semua itu akan dapat menimbulkan bahaya bagi tubuh pelakunya. Demikian juga hendaknya dijauhi senggama setelah keluar dari pemandian air panas atau sebelumnya, karena ibu itu dapat mengakibatkan terjangkiti sakit kepala atau melemahkan syahwat. Juga hendaknya mengurangi senggama pada musim kemarau, musim hujan, atau sama sekali tidak melakukan senggama dikala udara rusak atau wabah penyakit sedang melanda, sebagaimana dituturkan Syekh penazham berikut ini: “Kurangilah bersenggama pada musim panas,dikala wabah sedang melanda dan dimusim hujan.”
Imam Ar-Rizi mengatakan, bahwa orang yang mempunyai kondisi tubuh yang kering sebaiknya menghindari senggama pada musim panas. Sedangkan orang yang mempunyai kondisi tubuh yang dingin hendaknya mengurangi senggama pada musim panas maupun dingin dan meninggalkan sama sekali pada saat udara tidak menentu serta pada waktu wabah penyakit sedang melanda.Kemudian Syekh penazham melanjutkan nazhamnya sebagai berikut: “Dua kali senggama itu hak wanita, setiap Jumat, waktunya sampai subuh tiba.Satu kali saja senggama demi menjaga kesehatan,setiap Jumat bagi suami yang sakit-sakitan.”Syekh Zaruq didalam kita Nashihah Al-Kafiyah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah senggama yang dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua kali dalam setiap Jumat. Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup tingkat kesehatannya.Shahabat Umar bin Khaththab menentukan satu kali senggama dalam satu kali suci wanita (istri)(satu kali dalam sebulan), karena dengan begitu suami akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya. Benar demikian, akan tetapi sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi menurut kebutuhan istri demi menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban bagi suami.Sebaiknya suami tidak menjarangkan bersenggama bersama istri, sehingga istri merasa tidak enak badan. Suami juga tidak boleh memperbanyak bersenggama dengan istri, sehingga istri merasa bosan,
sebagaimana diingatkan Syekh penazham melalui nazhamnya berikut ini:”Diwaktu luang senggama jangan dikurangi, wahai pemuda,jika istri merasa tidak enak karenanya, maka layanilah dia.Sebaliknya adalah dengan sebaliknya, demikian menurut anggapan yang ada.Perhatikan apa yang dikatakan dan pikirkanlah dengan serius.”Syekh Zaruq dalam kitab An-Nashihah berkata, “Suami jangan memperbanyak senggama hingga istri merasa bosan dan jangan menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak enak badan.” Imam Zaruq juga berkata: “Jika istri membutuhkan senggama, suami hendaknya melayani istrinya untuk bersenggama bersamanya sampai empat kali semalam dan empat kali disiang hari.”Sementara itu istri tidak boleh menolak keinginan suami untuk bersenggama tanpa uzur, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut ini:”Seorang wanita datang menghadap Rasulullah Saw. seraya bertanya: ‘Ya Rasulallah, apakah hak seorang suami atas istrinya?’ Rasulullah Saw. menjawab: ‘Istri tidak boleh menolak ajakan suaminya, meskipun dia sedang berada diatas punggung unta (kendaraan)’.”Rasulullah Saw. juga bersabda:”Ketika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, kemudian dia menolak, maka para malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh tiba”Dijelaskan, kekhawatiran istri akan anaknya yang sedang menyusu tidak termasuk uzur, sebab sebenarnya sperma suami akan dapat memperbanyak air susu istri.
Qurratul Uyun,Syarah Nazham Ibnu Yamun
Karya: Muhammad At-Tihami Ibnul Madani Kanu
WALLAHUA'LAM bISSHOWAAAF

MENIKAHI WANITA HAMIL


Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin, hal 242, dikatakan tentang absah-nya seorang pria menikahi wanita yang sedang hamil dari zina.
نكح حاملا من الزنا فأتت بولد لزمن امكانه منه بأن ولدت لستة أشهر ولحظتين من عقده وامكان وطئه لحقه وكذا ان جهلت المدة ولم يدر هل ولدته لمدة الإمكان أو لدونها على الراجح وان ولدته لدونها لم يلحقه ..... لعل الصواب.
Seorang laki-laki yang mengawini wanita hamil dari zina. Kemudian wanita itu melahirkan anak dalam masa yang mungkin anak itu dari laki-laki yang mengawininya, yaitu bahwa wanita itu melahirkan sesudah enam bulan dan dua detik dari mulai akad nikahnya dan kemungkinan persetubuhannya, terbangsalah anak itu kepada laki-laki yang menikahinya. Dan demikian pula jika tidak diketahui apakah perempuan itu melahirkan bayi dalam masa yang memungkinkan laki-laki yang menikahinya untuk menyetubuhinya atau kurang dari masa itu, menurut qaul yang lebih jelas. Dan jika wanita yang hamil itu melahirkan bayi kurang dari masa itu, maka bayi yang dilahirkan tidak dapat dibangsakan kepadanya kepada laki-laki yang mengawininya.
Berhubung bayi yang lahir dibangsakan kepada ibunya;
  • Kalau anak itu lahir perempuan, setelah dewasa lalu dinikahkan, siapa walinya?
  • Terhadap bapaknya (suami ibunya) menjadi mahram atau tidak?
  • Bagaimana hak warisnya?

Jawaban

Yang menjadi wali adalah HAKIM, berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At Tirmidzi dari ‘Aisyah ra.:
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
"Maka Sulthan (penguasa) itu adalah wali bagi orang yang sama sekali tidak mempunyai wali"
Jika suami ibunya itu telah menyetubuhi ibunya, maka anak yang dilahirkan oleh ibunya itu menjadi mahram sebab mushaharoh dari suami ibunya. Jika belum disetubuhi, maka tidak menjadi mahram.

Dasar Pengambilan

Firman Allah dalam Al Qur'an surat 4 An Nisa' ayat 23 yang antara lain berbunyi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[281] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

Hukum Menikah Saat Hamil

Permasalahan ini bermula dari asumsi menikah karena ‘kecelakaan’ hanya sah di hadapan negara. Sehingga ketika si wanita telah melahirkan maka wajib mengadakan nikah ulang agar sah sesuai syariat. Benarkah demikian? Untuk mengetahui hal ini kita tertuntut untuk membahas bagaimana sebenarnya hukum menikah karena hamil di luar nikah.
Beberapa kitab menampilkan kesan adanya ijma’ tentang sahnya menikahi wanita pezina. Misalnya dalam Raudhah:
فرع لو نكح حاملا من الزنا صح نكاحه بلا خلاف
وهل له وطؤها قبل الوضع وجهان أصحهما نعم إذ لا حرمة له ومنعه ابن الحداد
روضة الطالبين وعمدة المفتين ج8 ص375
Atau dalam Fathul Bari:
قال بن عبد البر وقد أجمع أهل الفتوى من الأمصار على أنه لا يحرم على الزاني تزوج من زنى بها
فتح البار ج9 ص164
Namun demikian redaksi ungkapan ijma’nya tidak sharih. Perkataan an-Nawawi ‘bila khilaf’ (tanpa ada perbedaan pendapat) bisa merujuk pada tiadanya perbedaan pendapat dalam satu madzhab, yakni Syafi’iyah dalam konteks Imam Nawawi. Demikian pula perkataan Ibnu Abdil Birri ‘minal amshar’ (dari segolongan tempat) bisa merujuk pada ulama di tempat tertentu saja.
Bukti dari tidak adanya ijma’ adalah pernyataan al-Mawardi ada tiga pendapat hukum menikahi wanita pezina. Pertama, halal menurut jumhur fuqaha’ dan sahabat. Kedua, tidak halal menurut beberapa sahabat. Ketiga, halal dengan catatan (al-Hawi al-Kabir 9/492-493).
Secara spesifik sebenarnya ada lima pendapat berbeda tentang hukum menikahi wanita pezina:
1. Mutlak tidak sah.
Didukung oleh Ali, Aisyah, dan Bara’ ibn ‘Azib. Serta masing-masing satu riwayat Abu Bakar, Umar, Ibnu Mas’ud, dan Hasan Bashri (al-Hawi al-Kabir 9/492-493, al-Mughni Ibnu Qudamah 7/518, Tafsir al-Alusi 13/326).
Pandangan ini didasarkan pada QS. An-Nur: 3, yakni
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
2. Mutlak sah.
Didukung oleh asy-Syafi’ie dan madzhabnya (al-Hawi al-Kabir 9/497-498).
Kalangan Syafi’iyah berargumen pada ayat 24 QS. An-Nisa:
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ
“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.”
Ayat an-Nisa itu turun setelah menjelaskan wanita-wanita yang haram dinikahi. Dengan demikian selain wanita yang telah disebutkan halal untuk dinikahi, termasuk wanita yang berzina.
Dikuatkan dengan sabda Nabi SAW:
لَا يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلَالَ
“Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan/menjadikan mahram pada (orang) yang halal” (HR. ibnu Majah dan Baihaqi).
Abu Bakar berkata: Bila seseorang menzinai wanita lain maka tidak haram bagi orang itu untuk menikahinya.
Sedangkan mengenai Surat an-Nur ayat 3, al-Mawardi (al-Hawi al-Kabir 9/494) menyebut ada tiga takwilan terhadap ayat ini:
- Ayat itu turun khusus pada kisah Ummu Mahzul, yakni ketika ada seorang laki-laki meminta izin Rasulullah akan wanita pelacur bernama Ummu Mahzul.
- Ibnu Abbas mengartikan kata ‘yankihu’ dengan ‘bersetubuh’, sehingga maksud ayat tersebut: “Laki-laki yang berzina tidak bersetubuh melainkan (dengan) perempuan yang berzina…dst.”
- Menurut Sa’id ibn Musayyab telah dinasakh oleh QS. An-Nisa ayat 3:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.”
3. Sah dengan syarat
selama menikah tidak berhubungan badan dengan istri sampai dia melahirkan. Didukung oleh Abu Hanifah dalam satu riwayat (asy-Syarh al-Kabir 7/502-503, al-Hawi al-Kabir 9/497-498).
Abu Hanifah berargumen meskipun sah dinikahi, tapi tidak boleh disetubuhi sebelum melahirkan. Termaktub dalam hadits:
لَا تَسْقِ بِمَائِكَ زَرْعَ غَيْرِكَ
“Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air (mani)nya ke tanaman [35] orang lain” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
4. Sah dengan syarat
menikahnya dilakukan setelah wanita melahirkan (istibra’). Didukung oleh Rabi’ah, Sufyan Tsauri, Malik, Auza’ie, Ibnu Syubrumah, Abu Yusuf, dan Abu Hanifah dalam riwayat yang lain (al-Hawi al-Kabir 9/497-498, asy-Syarh al-Kabir 7/502-503).
Mereka berpendapat wanita hamil zina memiliki iddah sehingga haram dinikahi sebelum selesai iddahnya. Dalil mereka adalah QS. Ath-Thalaq ayat 4:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil itu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan.”
Disebutkan juga dalam hadits:
أَلَا لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرَ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ
“Ingatlah, tidak disetubuhi wanita hamil hingga ia melahirkan dan tidak juga pada wanita yang tidak hamil sampai satu kali haidh” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ad-Darimi).
5. Sah dengan syarat menikahnya dilakukan setelah wanita istibra’ plus telah bertaubat.
Didukung oleh Abu Ubaidah, Qatadah, Ahmad ibn Hanbal, dan Ishaq (al-Hawi al-Kabir 9/492-493, Tafsir Ibnu Katsir 6/9-10).
Ibnu Qudamah (Syarhu Kabir 7/504) menjelaskan bahwa sesuai bunyi terakhir ayat 3 surat An-Nur, ‘wa hurrima dzalika ‘alal mukminin’, keharaman menikahi pezina diperuntukkan bagi orang mukmin (yang sempurna). Sehingga ketika telah bertaubat dari zina leburlah dosa, kembali menjadi bagian dari orang-orang mukmin, dan hukum haram baru bisa terhapus. Sebagaimana hadits:
التائب من الذنب كمن لا ذنب له
“Seorang yang telah bertaubat dari dosa itu layaknya tidak ada dosa padanya” (HR. Hakim, Ibnu Majah, Thabrani, dan Baihaqi).
Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, apakah boleh dia menikahinya ? Jawab Ibnu Umar, “Jika keduanya telah bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan (yakni beramal shalih)” (Al-Muhalla 9/ 475).
Dalam hal ini tidak ada perbedaan apakah wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki yang menzinai ataupun orang lain. Dari sudut pandang Syafi’iyah karena hamil hasil zina tidak ada kehormatan apapun yang perlu dijaga seperti percampuran nasab. Dari perspektif ulama lainnya karena telah disyaratkan tidak adanya hubungan badan.
Tersebut dalam Bughyah:
(مسألة : ي ش) : يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة.
الكتاب : بغية المسترشدين ص419
Juga dalam Mughni Ibnu Qudamah:
فصل : وإذا وجد الشرطان حل نكاحها للزاني وغيره
[ المغني - ابن قدامة ] ج7 ص518
Jadi jika melihat kembali pada kasus awal, apakah nikahnya harus diulang? Maka jawabannya jelas tidak. Sebab menurut Syafi’iyah dan satu riwayat Abu Hanifah nikahnya telah sah sejak awal. Wallahu a’lam
MEMBUKA LEMBAR AL-QUR'AN DENGAN LUDAH

Hasan Efendi

assalamualaikum,
tanya tadz, muslim punya kebiasaan mmbca alquran tiap slse shlt mghrib, karena lapuk d mkan umur, kertas2 muskafx sudah tipis dan sulit tuk di buka/di balik, untuk mempermudah, tiap mmbalik, muslim mmbasahi telunjukx dgn sedikit ludah, dan sret, terbukalah halaman berikutx,
bolehkah itu tadz? mohon solusix...



Jawaban :

Romy El-falah : Tidak boleh karna termasuk merendahkan al-quran

Hasan Efendi : tujuan muslim, untuk mempermudah, itu saja...

Romy El-falah : Mempermudah bisa dengan banyak cara, dan setiap pekerjaan selalu berhubungan dengan rel yg di tetapkan syara', bila al-quran di baca di mesjid maka pahalanya akan berlipat, bila di baca di wc penghinaan namanya, dan cara memperlakukan alqur'an pun juga begitu.

Romy El-falah : Sebenarnya membalik alqur'an dgn cara tangan kering tidak sulit tapi di anggap kurang mudah dan kurang cepat, alhasil dgn cara apa saja tp jgn dgn air ludah atau hal2 yg di anggep merendahkan alqur'an

Faqih Ahmad Ibnu Sholihin : Ong qur'ane ae diem aja kok,,ndak merasa direndahkan,,,,,di apakan tetep saja dia suci kan?

Faqih Ahmad Ibnu Sholihin : Seperti juga islam,,di hina kek apapapun oleh manusia tetep saja islam,,tak megurangi kebenaranya,,

Ulil Albab : yg penting niat seseorang....lbih baik d bca....dari pada al-quran yg cuma bwt pajangan j

Romy El-falah : Sesuai dengan yg ada di redaksi kitab salaf bahwa membalik mushaf alquran dengan air liur haram karna di anggap menghinanya,Ref:hasyiah albujairimi 2/325

Sederek Sedoyo : Tak golekne referensine iki.

”Al Imam Ibnu Hajar dalam ِAl- Hawasyi Madaniyah menjelaskan tentang keharaman hal tersebut”الحواشي المدنية /خ الاول/ص ١١٦وفى فتاوي الشارح (يعنى ابن حجر) يحرم مس المصحف باصبع عليه ريق اذ يحرم ايصال شئ من البصاق الى شئ من اجزا المصحف الى ان قل. والكلام حيث كان على الاصبع ريق يلوث الورقة اما اذا جف الريق بحيث لاينفصل منه شئ يلوث الورقة فلا حرمة الخ اھ .Diharamkan menyentuh mushaf dengan tangan yang ada air ludahnya. Karena tidak diperbolehkan air ludah mengenai dari bagian-bagian mushaf.Keharaman diatas apabila tangan tersebut masih basah dengan air ludah hingga dapat membasahi mushaf. Namun, jika air ludah tersebut sudah kering dan tidak membasahi mushaf, maka tidak diharamkan menyentuh mushaf dengan tangan tersebut.ِAl- Hawasyi Madaniyah/juz 1/hal 116

Sederek Sedoyo : Haram jika membasahi mushaf Al-qur'an, fi Tarsyih 26,busral- karim juz 1 , hal- 28

Khilaf,.. Menurut Imam Ibnu Hajar tidak boleh, sedang menurut Imam Romli boleh asal bertujuan untuk mempermudah membukanya dan tidak ada maksud menghinanya

وَفِي الْقَلْيُوبِيِّ عَلَى الْمَحَلِّيِّ يَجُوزُ مَا لَا يُشْعِرُ بِالْإِهَانَةِ كَالْبُصَاقِ عَلَى اللَّوْحِ لِمَحْوِهِ ؛ لِأَنَّهُ إعَانَةٌ ا هـ .وَفِي فَتَاوَى الْجَمَالِ الرَّمْلِيِّ جَوَازُ ذَلِكَ حَيْثُ قُصِدَ بِهِ الْإِعَانَةُ عَلَى مَحْوِ الْكِتَابَةِ وَفِي فَتَاوَى الشَّارِحِ يَحْرُمُ مَسُّ الْمُصْحَفِ بِإِصْبَعٍ عَلَيْهِ رِيقٌ إذْ يَحْرُمُ إيصَالُ شَيْءٍ مِنْ الْبُصَاقِ إلَى شَيْءٍ مِنْ أَجْزَاءِ الْمُصْحَفِ 

Dalam Kitab Qolyubi ala Almahalli dikatakan “Boleh membuka alQuran dengan jari yang diberi ludah asalkan tidak menimbulkan penghinaan karena dapat mempermudah,Sedang dalam Fatawy Aljamaal Arromli kebolehan tersebut bila bertujuan mempermudah membukanya,.Dalam Fataawa Assyaarih dijelaskan “Haram memegang mushaf dengan jemari yang dibasahi ludah karena HARAM hukumnya mendatangkan sesuatu dari ludah pada bagian sekecil apapun dari mushaf

Tuhfah Al-Muhtaaj II/150

Yudie : Klw haram itu jika dilakukan berdosa... Kalian tahu nda bagaimana proses pencetakan al quran dan pendistribusian nya... Bahan nya.. campuran nya.. Bukan tulisan /mushaf yg kudu di hormat hormati secara berlebihan..tapi makna dan isinya yg kudu dijunjung dan di aktulisasikan dlm kehidupan sehari hari.. kudu suci bersih jika ingin bisa "menyentuh" hingga bisa mengaplikasikan isi al quran tsb.. 

Meski juga jgn mengampang /bermudah mudahan dalam mengamalkan nya... 

Haram halal itu hak Tuhan...




https://www.facebook.com/notes/dialog-santri/membuka-lembar-al-quran-dengan-ludah/1666419330290675