MEMUASKAN ISTRI SAAT BERSETUBUH



Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Bismillahirrahmanirrahim.

Berumah tangga menurut Islam adalah untuk membentuk keluarga yang SaMaWa (Sakinah, Mawaddah Warahmah). Hal ini senada dengan firman Allah dalam surat Ar Rum ayat 21.


“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum:21)

Penjelasan tentang Sakinah menurut tafsir Ibnu Katsir dijelaskan ada tiga unsur yaitu saling mengikat, condong kepadanya dan merasa tenang dengannya. Dengan kata lain, Sakinah memiliki arti ketenangan. Salah satu ketenangan yang didapat adalah penyaluran syahwat secara halal menurut agama dan untuk mencapainya tak lain adalah dengan melakukan pernikahan.

Untuk bisa menggapai ketenangan yang dimaksud, setiap suami atau istri harus sama-sama saling terpuaskan karena keduanya memiliki hak yang sama. Sebuah ayat menyatakan bahwa:

“Istri memiliki hak (yang harus dipenuhi suami) sebagaimana kewajiban yang harus ia penuhi untuk suaminya, dengan benar (dalam batas wajar)” (QS Al Baqarah 228)

Sehingga dengan demikian dalam berbagai jenis hubungan apapun, suami dan istri harus menerapkan pedoman ini. Bahkan untuk bisa mencapainya bisa dilakukan dengan jalan bekerjasama dan saling tolong menolong. Saat suami telah merasakan kepuasan dalam berhubungan intim, ia tidak boleh egois dan membiarkan istrinya terlantar dan tak terpenuhi kepuasannya.

Meski dengan alasan ibadah, suami yang tidak memenuhi kewajibannya sangat tidak diperbolehkan. Ini karena setiap diri istri memiliki hak yang harus dipenuhi suaminya. Ini pun pernah dialami oleh sahabat Nabi yaitu Abu Darda r.a

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempersaudarakan Salman dan Abu Darda’. Suatu hari Salman mengunjungi Abu Darda’. Ketika itu Salman melihat istri Abu Darda’ yakni Ummu Darda’ dalam kondisi kurang baik. Salman pun bertanya kepada Ummu Darda, “Kenapa keadaanmu seperti ini?” Ia menjawab, “Saudaramu, Abu Darda’, seakan-akan tidak lagi mempedulikan dunia.” Abu Darda’ kemudian datang. Salman pun membuatkan makanan untuk Abu Darda’. Salman berkata, “Makanlah”. Abu Darda’ menjawab, “Maaf, saya sedang puasa.” Salman pun berkata, “Aku pun tidak akan makan sampai engkau makan.” Lantas Abu Darda’ memakan makanan tersebut.

Ketika malam hari tiba, Abu Darda’ pergi melaksanakan shalat malam. Melihat itu, Salman mengatakan, “Tidurlah”. Abu Darda’ pun tidur. Namun kemudian ia pergi lagi untuk shalat. Kemudian Salman berkata lagi, “Tidurlah”. Ketika sudah sampai akhir malam, Salman berkata, “Mari kita berdua shalat.” Lantas Salman berkata lagi pada Abu Darda’, “Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban kepada Rabbmu. Engkau juga memiliki kewajiban terhadap dirimu sendiri dan engkau pun punya kewajiban pada keluargamu (melayani istri). Maka tunaikanlah kewajiban-kewajiban itu secara proporsional.” Abu Darda’ lantas mengadukan Salman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Salman itu benar” (HR. Bukhari)

Selain hadist diatas, terdapat pula hadist yang lebih spesifik akan hak istri yang harus dipenuhi oleh suaminya ketika sedang berjima'.

“Jika seseorang di antara kamu berhubungan dengan istrinya, hendaklah ia lakukan dengan penuh kesungguhan. Jika ia menyelesaikan kebutuhannya sebelum istrinya mendapatkan kepuasan, maka janganlah ia buru-buru mencabut hingga istrinya mendapatkan kepuasannya juga.” (HR. Abdur Razaq dan Abu Ya’la, dari Anas)

Beberapa pendapat dari Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa suami memiliki kewajiban untuk menggauli istrinya sekemampuannya dan berdasarkan kecukupan sang istri.

Sementara Ibnu Qayyim Al Jauziyah berpendapat bahwa setiap suami harus memuaskan hasrat sang istri ketika berhubungan badan. Bahkan jika perlu, puaskan layaknya ia puas dalam hal makan.

Namun suami kadang tidak selamanya sehat dan mampu untuk melaksanakan kewajibannya tersebut. Ada masanya suami mengalami sakit dan terhalang secara medis untuk melakukan hubungan intim. Solusi dari permasalahan tersebut dikembalikan lagi kepada komitmen kedua pasangan karena pernikahan yang sejati akan didasarkan pada saling ridha diantara keduanya. Keridhaan tersebut pun harus diaplikasikan dalam berbagai permasalahan lainnya sehingga nantinya rumah tangga tidak mudah goyah dan tetap harmonis dalam jalan yang Allah ridhai.

Alhamdulillahirabbil'alamiin.

Wssalamu'alaikum Wr. Wb.

DELIMA SANTRI

Terinspirasi dari sebuah kisah Buah Delima dan Santri yang taat dengan kejujurannya




Seorang pemuda berjalan menyusuri sungai. Tiba-tiba iamelihat buah delima (satu riwayat: Apel) yang hanyut terbawa air sungai. Ia ambil buah itu dan tanpa pikir panjang langsung memakannya. Ketika ia sudah menghabiskan setengah buah delima itu, baru terpikir olehnya, apakah yang dimakannya itu halal? Buah delima yang dimakan itu bukan miliknya. Sipemuda berhenti makan. Ia kemudian berjalan ke arah yang berlawanan dengan aliran sungai, mencari dimana ada pohon delima.

Sampailah ia di bawah pohon delima yang lebat buahnya, persis di pinggir sungai. Dia yakin, buah yang dimakannya jatuh dari pohon ini.
Sipemuda lantas mencari tahu siapa pemilik pohon delima itu, dan bertemulah dia dengan sang pemilik, seorang lelaki setengah baya. “Saya telah memakan buah delima anda. Apakah ini halal buat saya? Apakah anda mengihlaskannya?” kata si pemuda.
Orang tua itu, terdiam sebentar, lalu menatap tajam. “Tidak semudah itu. Kamu harus bekerja menjaga dan membersihkan kebun saya selama sebulan tanpa gaji,” katanya kepada si pemuda.
Demi memelihara perutnya dari makanan yang ia anggap tidak halal, si pemuda pun langsung menyanggupinya. Setelah sebulan, ia lalu menemui pemilik kebun. “Tuan, saya sudah menjaga dan membersihkan kebun anda selama sebulan. Apakah tuan sudah menghalalkan delima yang sudah aku makan?” “Tidak bisa ! ada satu syarat lagi, Kamu harus menikahi putri saya; Seorang gadis buta, tuli, bisu dan lumpuh.”
si pemuda terdiam, Tak kuasa menolak persyaratan itu. Ia pun dinikahkan dengan gadis yang disebutkan. Pemilik menikahkan sendiri anak gadisnya dengan disaksikan beberapa orang, tanpa perantara penghulu.
Setelah akad nikah berlangsung, pemilik kebun memerintahkan Idris menemui putrinya di kamarnya. Ternyata, bukan gadis buta, tulis, bisu dan lumpuh yang ditemui seperti yang dikatakan pemilik kebun, tapi seorang gadis cantik yang nyaris sempurna. Si pemuda balik lagi dan menemui pemilik kebun "maaf pak,gadis yang kutemui bukan yang anda sebutkan ciri-cirinya, ia tak buta tidak tuli dan bisu serta lumpuh." protes si pemuda. Sang pemilik kebun tersenyum,iapun menjelaskan :" yang aku maksud ialah buta dari zina mata , tuli dari mendengar sifat tercelabisu dari kata-kata kotor dan lumpuh dari jalan maksiat. Jadi sekarang temuilah dan ia sepenuhnya milikmu".
Tidak rela melepas si pemuda begitu saja; Seorang pemuda yang jujur dan menjaga diri dari makanan yang tidak halal. Ia ambil sipemuda itu sebagai menantu, yang kelak memberinya cucu bernama Muhammad bin Idris As-Syafi'i, seorang ulama besar, guru dan panutan bagi jutaan kaum muslimin didunia.
Nasab beliau : Muhammad bin Idris bin Abbas bin Ustman bin Syaafi' bin Saa ib bin 'Ubaid bin Yazid bin Hasyim bin Abdul Mutholib bin 'Abdi Manaf. Imam syafi'i nasabnya bertemu dengan Nabi saw di 'Abdi manaf,jadi beliau bukan keturunan Nabi saw.
Itulah sekelumit cerita seorang yang wira'i dalam menjaga makanan agar dalam darahnya tak secuilpun bercampur barang haram.

https://www.facebook.com/groups/delimasantri/?fref=ts

DELIMA SANTRI



Alkisah.
Di Kisahkan bahwa Mbah Bungkul bernama asli Ki Ageng Supa dan ketika muallaf namanya berganti menjadi Ki Ageng Mahmudin. Dia mempuanya seorang putri bernama Situ wardah.

Suatu hari, Ki Ageng Mahmudin ini berniat menikahkan putrinya namun masih kesulitan untuk mencari siapa pasangan yang cocok. Hingga, akhirnya, Ki Ageng ini berucap sayembara. Uniknya, sayembara itu tidak diumumkan melainkan diucapkan dalam hati.

Untuk mencari siapa gerangan jodoh putrinya, Ki Ageng menghanyutkan buah delima di bantaran Kalimas. Saat ini sungai tersebut masih ada yakni berada di kawasan Jalan Darmo Kali. "Siapa yang menemukan buah delima itu, jika laki-laki akan diambil menantu menikah dengan Siti Wardah," begitu kira-kira nazar Ki Ageng Bungkul.

Kebetulan di bagian Hilir Kali Mas (saat ini kira-kira berada di Kawasan Jalan Pegirian) seorang santri Sunan Ampel sedang mandi dan menemukan buah delima tersebut. Santri itu kemudian menyerahkan buah delima kepada Sunan Ampel karena sebagai santri sangat terlarang memakan buah yang tidak diketahui asal usulnya. Hingga akhirnya, Sunan Ampel pun menyimpan buah delima tersebut.

Keesokkan harinya, Ki Ageng Mahmudin menelusuri sungai dan dijumpai sejumlah santri Sunan Ampel sedang mandi. Ia yakin, yang menemukan buah delima itu adalah salah satu dari santri ini. Hingga akhirnya, Ki Ageng Mahmudin menemui Sunan Ampel untuk menanyakan ikhwal buah delima itu.

Ki Ageng bertanya kepada Sunan Ampel apakah ada di antara para santri yang menemukan buah Delima yang hanyut di Sungai itu. Kontan saja, Sunan Ampel menjawab ada. Bahwa yang menemukan adalah Raden Paku. Raden Paku sendiri adalah anak Sunan Giri dan merupakan anggota Wali Songo yang memangku Giri Kedaton, Gresik.

Maka Ki Ageng akhirnya menyampaikan nazarnya bahwa yang menemukan buah tersebut harus dinikahkan dengan putrinya, Siti Wardah. Karena nazar bersifat wajib dilaksanakan, maka Raden Paku harus menikah dengan Siti Wardah.

Dalam 'Riwayat Surabaya, rek' dikisahkan, sebenarnya pada hari yang sama Raden Paku akan dinikahkan dengan Dewi Murtasiyah yang tak lain adalah putri Sunan Ampel. Hingga akhirnya, pada hari yang sama Raden Paku menikahi dua putri yakni Dewi Murtasiyah pada pagi harinya dan pada petang harinya menikahi Dewi Wardah, putri Mbah Mbungkul. Maka karena hubungan inilah kenapa setiap peziarah yang datang ke makam Sunan Ampel selalu mampir ke makam Mbah Bungkul.

Terinspirasi kisah buah Delima dan santri hingga lahirlah Group Facebook "DELIMA SANTRI"

https://www.facebook.com/groups/delimasantri/?fref=ts

DELIMA SANTRI

Kasyifal Balwa
37 menit
Nama grup ini kan (DELIMA SANTRI)nah kata "DELIMA" itu yang pas di cocokan & di artikan bagaimana ? & seperti apa menurut kalian ? Atau mungkin kalian mengira-ngira sendiri maksud dari nama grup itu apa ? Kok ya "DELIMA" temen...  nek "DILEMA" malah menurut ku lebih cocok & bisa di terima oleh akal.. ckekekekek   
#‎Punten_ya_admin ? cuma iseng  
Jawaban admin :

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Terinspirasi dari kisah seorang santri yang sangat jujur penjaga kebun Delima *

Alkisah langsung saja kita ke TKP... eng ing eeeeng,,,,,,,,,
Kita tentu mengenal Abdullah bin Mubarak. Seorang ulama besar tabi’ut tabi’in yang lahir pada 118 H. Beliau menjadi rujukan fatwa di zamannya, bahkan setelah beliau tiada. Beliau dikagumi ibadah dan kezuhudannya, sekaligus semangat jihadnya.

Kita mengenal Abdullah bin Mubarak, namun tahukah kita siapa ayahnya? Membaca salah satu episode kehidupan Mubarak, kagumlah kita betapa jujurnya ia dan karenanya pantaslah jika putranya menjadi ulama besar.

Belasan tahun sesudah abad pertama Hijriyah berlalu, Mubarak masih menjadi budak. Ia ditugasi oleh tuannya untuk menjaga kebun delima. Bertahun-tahun Mubarak menjadi penjaga kebun delima itu. Suatu hari, majikannya datang ke kebun itu dan minta diambilkan delima yang manis.

Mubarak mengambilkan salah satu buah delima, tetapi majikannya tidak berkenan saat mencicipinya. “Ini masam, Mubarak,” katanya dengan nada kecewa, “carikan yang manis”

Mubarak mengambilkan buah kedua. “Ini juga masam, carikan yang manis!” kata-kata itu kembali meluncur dari sang majikan setelah ia mencicipinya.

Mubarak mengambilkan buah delima ketiga. Lagi-lagi, wajah majikan menandakan raut muka kecewa setelah memakannya. “Ini masam, Mubarak. Apakah kau tidak bisa membedakan buah delima yang manis dan buah delima yang masam?”

“Saya tidak dapat membedakannya, tuan. Sebab saya tak pernah mencicipinya?”

Mendengar jawaban itu, alangkah herannya sang majikan. “Kau tidak pernah mencicipinya? Padahal kau sudah bertahun-tahun aku tugaskan menjaga kebun ini”

“Iya tuan. Engkau menugaskan aku untuk menjaganya, bukan untuk mencicipinya. Karenanya aku tidak berani mencicipinya walaupun satu buah,” jawab Mubarak.

Sang majikan tidak jadi marah. Persoalan tidak mendapatkan delima yang manis terlupakan begitu saja. Yang ada kini hanya kekaguman. Ia kagum dengan kejujuran penjaga kebunnya. Belum pernah ia mendapati seseorang yang lebih jujur dan memegang amanah melebihi budak di hadapannya ini.

“Wahai Mubarak, aku memiliki putri yang belum menikah,” kata sang majikan mengubah topik pembicaraan, “menurutmu, siapakah yang pantas menikah dengan putriku ini?”

“Dulu, orang-orang jahiliyah menikahkan putrinya atas dasar keturunan,” jawab Mubarak, “Orang-orang Yahudi menikahkan putrinya atas dasar harta dan kekayaan. Orang-orang Nasrani menikahkan putrinya atas dasar ketampanan. Maka sudah selayaknya orang-orang Muslim menikahkan putrinya atas dasar agama.”

Jawaban ini semakin membuat sang majikan kagum dengan Mubarak. Dan selang beberapa waktu, Mubarak dipilih olehnya untuk menjadi menantu. Ia dinikahkan dengan putrinya. Dan dari pernikahan mereka, lahirlah Abdullah bin Mubarak pada tahun 118 hijriyah.

Demikianlah, kejujuran selalu berbuah manis. Apa yang dialami Mubarak, kejujuran membuatnya bebas, dari budak menjadi orang yang merdeka. Bahkan, kejujuran mempertemukannya dengan cinta dan jodohnya. Apa yang dialami Mubarak juga mirip dengan apa yang dialami oleh ayah Imam Syafi’i. Kejujuran selalu berbuah manis.

Kisah ini – seperti halnya kisah kejujuran ayah Syafi’i- juga menegaskan, bahwa jika kita menginginkan anak yang shalih, maka hal itu harus dimulai dari diri kita. Dengan menjadi pribadi yang jujur, dengan menjadi pribadi yang berakhlak mulia, dengan menjadi pribadi yang shalih yang berpegang teguh pada agama. Lalu menikah dengan wanita yang jujur, berakhlak mulia dan berpegang teguh pada agama juga. Setelah itu, dengan memperbanyak doa, tentunya dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga lahirlah anak-anak shalih yang kita dambakan bersama.Amiiin. 

Semoga disini ada yang mendapat berkah seperti kisah diatas.Dapat jodoh, dapat ilmu dapat saudara dapat apa saja yang bermanfaat.#Kisah ini saya kutip dari berbagai sumber yang terpercaya.Adapun ada kesamaan nama dan tempat itu bukanlah suatu kesengajaan dan hanya kebetulan saja,Sekian terima kasih.Wassalamu'alaikum Wr. Wb. 

https://www.facebook.com/groups/delimasantri/?fref=ts

ALASAN RASULULLAH MELARANG BERPOLIGAMI

Mungkin anda pernah mendengar Rasulullah melarang Ali berpoligami dg putri abu jahal. Hal ini kemudian dijadikan landasan oleh sekelompok orang meniadakan poligami yg sudah jelas di syariatkan dalam al-Qur'an.
Mengapa Rasulullah melarang?.
Berikut jawabannya : ⇩⇩

فيه إشارة إلى إباحة نكاح بنت أبي جهل لعلي -رضي الله عنه- ولكن نهى عن الجمع بينها وبين ابنته فاطمة -رضي الله عنها- لأن ذلك يؤذيها وأذاها يؤذيه -صلى الله عليه وسلم- وخوف الفتنة عليها بسبب الغيرة فيكون من جملة محرمات النكاح الجمع بين بنت نبي الله عليه الصلاة والسلام وبنت عدو الله.
Di dalam hadis (larangan Ali berpoligami) sebenarnya mengisyaratkan bolehnya menikahi putri abu jahal bagi Ali r.a, tetapi Rasulullah melarang mengumpulkan (poligami) antara Fatimah r.a putri Rasulullah dan Juwairiyah putri abu jahal, sebab hal itu akan menyakiti Fatimah dan menyakiti Fatimah itu sama saja menyakiti Rasulullah saw, juga ditakutkan adanya fitnah terhadap Fatimah sebab kecemburuan. Maka sebagian yg termasuk dlm kumpulan pernikahan yg diharamkan mengumpulkan antara putri Rasulullah saw, dan putri musuh Allah.
[Irsyad al-Sari 5/199]
Keluarga adalah mutiara hidupku

HUKUM MENYEMIR, MENGECAT RAMBUT

assalamualaikumm sya mw tanya knp semir rambut itu tdak dprbolehkan berwarna hitam trima ksh waalaikumm slam

Jawaban :

Khoirul Fauzi Karna hukum nya haram dan tdk bersyukur atas ciptaan allah swt
Tgs Septi Mosok haram yo?
Khoirul Fauzi Iyo haram hukumnya bila merah itu sunnah
Khoirul Fauzi Iya bener bila anda tdk prcya buka kitab nsoihul ibad disitu ad ktrangan bhwa memaki semir hitam itu haram dikarnakan air wuduk tdk mnyerp ke klit
Tgs Septi Lo iku cat rambut bukan semir,masalahnya pacar rambut itu bukan cat
Faii Karena dilarang secara tegas Oleh Rasulullah dalam sebuah Hadist. Kenapa dilarang? banyak alasan spekulasi yg disampaikan para Ulama' dibalik larangan tersebut, kendaripun demikian, bukan lantas saat alasan larangan tsb tidak ada dapat menjadikan semir hitam dihukumi boleh, karena alasan sesungguhnya adalah NASH SHORIH berupa Hadist Nabi
Suka · Balas · 1 · Kemarin pukul 1:48
Tgs Septi Endi haditse?
Faii WOCO.en iki
.
ﺣﺪﻳﺚ ﺻﺤﻴﺢ ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﻭﻏﻴﺮﻩ، ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗﺎﻝ : ( ﺍﺟﺘﻨﺒﻮﺍ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ) ، ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻠﻔﻆ ﺍﻵﺧﺮ : ( ﻭﺟﻨﺒﻮﻩ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ) ،
Tgs Septi Wis, tak woco .. Menjauhi hitam *red
Tgs Septi Pandangan Hukum menyemir rambut dengan warna hitam, menurut para ulama. 1) Makruh Menurut Mazhab Maliki, Abu Hanifah, sebagian ulama Syafi’I seperti Imam Ghazali, AL baghawi. Tapi jika Alasan menghitamkan rambut adalah bertujuan untuk menakutkan musuh di dalam peperangan, maka hukumnya adalah harus. Dalil yang dijadikan landasannya adalah a) Sabda Nabi SAW : “Tukarlah ia (warna rambut, janggut misai) dan jauhilah dari warna hitam” (Shohih Muslim) b) Berkata Ibn Umar ra : “Kekuningan pewarna para mukmin, kemerahan pewarna para Muslimin, Hitam pewarna puak Kuffar” (Riwayat At-Tobrani, Al- Haithami) c) Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, nescaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak” (Al-Haithami, bagaimanapun Ibn Hajar berkata seorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya Mai’en dan Imam Ahmad) 2) Haram Ini adalah pandangan Mahzab Syafi’i. Dikecualikan jika untuk jihad. Mereka berdalil dengan dalil kumpulan pertama tadi. 3) Harus tanpa makruh Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Abu Yusuf dan Ibn Sirin Dalil mereka : a) Sabda Nabi SAW : “Sebaik-baik pewarna yang kamu gunakan adalah warna hitam ini, ia lebih digemari oleh isteri2 kamu, dan lebih dpt menakutkan musuh” b) Diriwayatakan bhw sahabat dan tabi’ein ramai juga yang mewarnakan rambut mrk dengan warna hitam. Antara Sa’ad, ‘Uqbah bin ‘Amir, Az- Zuhri dan diakui oleh Hasan Al-Basri. (Lihat Fath al-Bari, Majma’ az-Zawaid dan Tahzib al-Athar oleh At-Tabari) ...Monggo dilanjut
Tgs Septi
إعانة الطالبين الجزء الثاني صحـ 339)
وقوله بحمرة أو صفرة ) أي لا بسواد أما به فيحرم إن كان لغير إرهاب العدو في الجهاد وذلك لخبر أبي دواد والنسائي وابن حبان في صحيحه والحاكم عن ابن عباس رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم يكون قوم يخضبون في آخر الزمان بالسواد كحواصل الحمام لا يريحون رائحة الجنة قال في الزبد :
وحرموا خضاب شعر بسواد ** لرجل وامرأة لا للجهاد **
قال الرملي في شرحه نعم يجوز للمرأة ذلك بإذن زوجها أو سيدها لأن له غرضا في تزينها به اهـ

Wallahu A'lam Bisshowaaaf

https://www.facebook.com/notes/dialog-santri/hukum-menyemir-mengecat-rambut/1638305556435386

Hukum menggauli Istri yang sedang Junub

Menggauli Istri Yang Junub
  1. Bagaimanakah hukumnya menggauli isteri yang sudah selesai haid tetapi belum mandi wajib dan bagaimana lafadz niatnya bagi isteri?
  2. Apabila orang yang sedang berpuasa di bulan Romadlon, kemudian ia menggauli isterinya di siang hari, akan tetapi sebelum melakukannya dengan sengaja ia terlebih dahulu membatalkan puasanya, misalnya dengan minum air. Bagaimanakah hukumnya? Setelah hari raya nanti apakah wajib melakukan kifarat atau hanya mengganti satu hari saja yang sengaja dibatalkannya?
  3. Bagaimanakah bila seorang isteri belum mengqodlo puasa yang ditinggalkannya karena menyusui, tetapi sudah datang bulan puasa lagi. Bagaimana hukumnya? Bagaimanakah cara menggantinya?
Jawaban

  1. Hukumnya haram. Untuk itu suami harus bersedekah setengah dinar emas (1 dinar = 3,879 gram).
    Dasar Pengambilan
    1. Majmu' Juz 2 Halaman 375
      ... فَعَلى قَول الجُمْهُورِ: لَو وَطِئَ بَعْدَ الإِنْقِطَاعِ وَقَبْلَ الإِغْتِسَالِ لَزِمَهُ نِصفُ دِنَارٍ
      Maka menurut mayoritas ulama; kalau seseorang mengumpuli isteri setelah usainya masa haid tetapi belum mandi maka dia wajib sedekah setengah dinar.
    2. Majmu' Juz 2 Halaman 381
      (فرع فِى مَذَاهبِ العُلَمَاءِ فِى وَطْئِ الحَائِضِ إِذَا طَهُرَتْ قَبْلَ الغُسْلِ) قَد ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا تَحْرِيمُهُ حَتَّى تَغْتَسَلَ او تَيَمَّمَ حَيْثُ يَصِحُّ التَيَمُّمِ.
      Sub bab mengenai madzhab ulama dalam masalah mengumpuli wanita haid yang sudah suci tetapi belum mandi. Sudah kami nyatakan bahwa madzhab kita mengharamkannya sampai wanita tersebut mandi atau tayamum dengan memperhatikan syarat keabsahan tayamum
  2. Perbuatan seperti itu sama dengan melakukan rekayasa atas hukum Allah, namun secara fiqh bila hal itu dilakukan tidak wajib membayar kifarat.
    Dasar Pengambilan
    1. Hasiyah Ibrahim al Baijuri Juz 1 Halaman 296
      وَخَرَجَ بِالوَطْئِ سَائِرُ المُفْطِرَاتِ كَالأكلِ وَالشُربِ وَإِنْ وَطِئَ بَعْدَهُ او مَعَهُ وَهَذِهِ حِيْلَةٌ فِى إِسْقَاطِ الكَفَارَةِ دُونَ الإثْمِ وَلَو عَلَتْ عَلَيْهِ وَلَمْ يَتَحَرَّكْ ذَكَرُهُ فَلاَ كَفَارَةَ عَلَيْهِ لِعَدَمِ الفِعْلِ مِنْهُ
      Dikecualikan dengan bersetubuh adalah hal-hal lain yang membatalkan seperti makan dan minum. Kalau seseorang bersetubuh setelah makan dan minum atau bersamaan, maka hal ini adalah rekayasa untuk menggugurkan bukan dosa, kalau isteri naik di atas suami untuk memasukkan dzakar suami ke dalam farjinya, dan dzakar suaninya tidak bergerak-gerak, maka tidak ada kafarat atasnya karena tidak ada perbuatan dari suami.
    2. Tadzkirun Naas Bima Wujida fi Masailil Fiqhi
      وَلَيْسَ دِيْنُ اللهِ بِالحِيَالى * فَانتَبِه يَانَائِمَ المُقَالى
      Tidaklah agama Allah itu dapat direkayasa ingatlah wahai orang yang kelopak matanya terpejam.
  3. Kalau mengundurkan qodlo karena udzur maka tidak wajib membayar fidyah
    Dasar Pengambilan
    Majmu' juz 6 halaman 378
    أَمَّا إِذَا دَامَ سَفَرُهُ وَمَرَضُهُ وَنَحْوُ هُمَا مِنَ الأَعْذَارِ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ الثَّانِى فَمَذْهَبُنَا: أَنَّهُ يَصُومُ رَمَضَانَ الحَاضِرَ ثُمَّ يَقْضِى الأَوَّلَ وَلاَ فِدْيَةَ عَلَيْهِ لأنَّهُ مَعْذُوْرٌ
    Adapun jika langgeng perginya, sakitnya dan lainnya dari halangan-halangan, sampai masuk bulan Romadlon yang kedua, maka menurut madzhab kita, sesungguhnya orang tersebut berpuasa pada Romadlon yang datang kemudian mengqodlo' Romadlon yang pertama dan tidak ada fidyah atasnya karena dia diberi udzur.

    Wallahu A'lam Bisshowaaf

    Hasil Bahtsul Masail NU tahun 2001

Mengambil Sperma Dalam Keadaan Koma

Mengambil Sperma Dalam Keadaan Koma
Seorang ibu muda ditinggal suaminya (meninggal) secara mendadak. Karena ibu tersebut dan suaminya sebelumnya telah berjanji ingin mempunyai anak, maka ibu tersebut meminta kepada dokter untuk mengambil sperma suaminya untuk kemudian disemaikan ke dalam rahim isterinya. Setelah penggabungan (infracytoplasmatic) sebanyak tiga kali yang memakan waktu dua tahun. Barulah mendapat hasil dan sekarang ibu tersebut dinyatakan oleh dokter hamil dua bulan.
Sama dengan kasus diatas, tetapi sperma diambil pada saat suami dalam keadaan koma. Sperma dapat hidup dalam waktu 24 jam setelah seseorang meninggal.
  1. Bagaimana hukumnya pengambilan sperma pada dua keadaan tersebut (dalam keadaan meninggal/koma)
  2. Apakah perjanjian suami tersebut termasuk wasiat?
  3. Bagaimana hukumnya hamil dengan sperma mayat suami?
Jawaban
1. Hukum pengambilan sperma pada dua keadaan tersebut adalah haram, karena:
  • Pengambilan tersebut dilakukan kecuali dengan melihat aurat dari orang yang akan diambil spermanya. Sedang melihat aurat orang lain itu hukumnya haram meskipun sejenis, kecuali dalam keadaan darurat seperti mengobati.
  • Pengambilan sperma itu tidak dapat disamakan dengan mengobati dalam hal manfaat dan maslahatnya bagi penderita.
  • Sperma yang keluar dari kemaluan laki-laki secara tidak wajar adalah sperma yang tidak dihormati oleh agama, sehingga apabila sperma tersebut dipertemukan dengan sel telur seorang wanita dan menjadi anak, maka anak tersebut adalah anak dari wanita tersebut dan tidak dapat dibangsakan kepada laki-laki pemilik sperma.
Dasar pengambilan
  1. Hadist Nabi Muhammad saw. Riwayat Imam Muslim dari sahabat Abu Said ra.:
    لاَيَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَورَةِ الرَّجُلِ وَلاَ المَرْأةُ إلَى عَورَةِ المَرأَةِ وَلاَ يفْضِى الرَّجُلُ إلَى الرَّجُلِ فِى ثَوبٍ وَاحِدٍ, وَلاَتُفْضِى المَرْأةِ إلَى المَرْأَةِ فِى الثَوبِ الوَاحِدِ. رَوَاهُ مُسْلِمْ
    Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan tidak pula seorang wanita boleh melihat aurat wanita lain. Tidak boleh seorang laki-laki berada dalam satu pakaian dengan laki-laki lain, dan seorang wanita tidak boleh berada dalam satu pakaian dengan wanita lain. HR. Muslim
  2. Kaidah Fiqh
    وَمَا أُبِيْحَ لِلضَّرُورَاةِ يُقَدَّرُ بِقَدْرِهَا
    Pekerjaan haram yang diperbolehkan karena darurat, hanyalah boleh dikerjakan seperlunya saja.
  3. Kitab as Syarqowi juz 1 halaman 289-290
    (قَوْلُهُ مُحْتَرَمٌ) اى حَالَ خُرُوجِهِ بِأَنْ خَرَجَ عَلَى وَجْهٍ مُبَاحٍ لِذَاتِهِ وَإِنْ حَرُمَ لِعَارِضٍ كَحَيْضٍ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُتَحَرَمًا حَالَ استِدْخَالِهِ كَأنْ وَطِئَ زَوْجَتَهُ فَسَاحَقَتْ أجْنَبِيَّةً وَخَرَجَ مِنْهَا المَنِيُّ فَتَجِبُ العِدَّةُ عَلَى الأجْنَبِيَّةِ المَذْكُورَةِ وَكَمَا لَو خَرَجَ مِنْهُ بِاخْتِلاَمٍ فَاَدْخَلَتْهُ زَوجَتُهُ عَلَى ظَنِّ مَاءُ أجْنَبِيٍ فَيَحْرُمُ عَلَيْهَا وَتَلْزَمُهَا العِدَّةُ. أمَّا غَيْرُ المُحْتَرَمِ عِنْدَ خُرُوجِهِ بِأَنْ خَرَجَ عَلَى وَجْهِ الزِّنَا فَاسْتَدْخَلَتْهُ فَلاَ عِدَّةَ وَلاَ نَسَبَ يُلْحَقُ بِهِ.
    (Ucapan pengarang: Sperma yang dihormati), artinya dalam keadaan keluarnya, seperti apabila sperma itu keluar secara wajar dengan sendirinya(tanpa diambil dengan alat), meskipun diharamkan karena ada halangan, seperti isteri yang akan digauli dalam keadaan haid; dan meskipun tidak dihormati dalam keadaan memasukkan sperma tersebut kedalam ovum wanita, seperti apabila seorang suami mengumpuli isterinya, kemudian sperma yang telah masuk kedalam rahim isteri tersebut wajib menjalani iddah; dan sebagaimana andaikata keluar sperma sebab mimpi atau kemudian oleh isteri pemilik sperma tersebut dimasukkan kedalam ovumnya dengan sangkaan bahwa sperma itu adalah milik laki-laki lain, maka sperma tersebut menjadi haram bagi sang isteri ini dan dia wajib menjalani iddah. Adapun sperma yang tidak dihormati pada waktu keluarnya adalah apabila sperma itu keluar melalui perzinaan misalnya, kemudian dimasukkan ke dalam ovum wanita dan wanita tersebut hamil, maka dia boleh dinikahi oleh laki-laki lain, karena tidak ada iddah baginya dan anak yang lahir tidak dapat dinisbatkan kepada laki-laki pemilik sperma tersebut.
2. Perjanjian suami tersebut tidak termasuk wasiat, sebab wasiat itu adalah pemberian seseorang kepada orang lain yang pelaksanaannya dilakukan setelah orang yang wasiat meninggal dunia. Wasiat ini dalam semua kitab-kitab fiqh adalah mengenai harta warisan/harta peninggalan/harta pusaka dari orang yang memberi wasiat kepada orang lain, dan bukan semisal perjanjian antara suami isteri seperti tersebut dalam pertanyaan.
Dasar pengambilan
Kitab al Bajuri juz 2 halaman 82
وَكَانَتْ وَاجِبَةً فِى صَدْرِ الإسْلاَمِ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِيْنَ لِقَولِهِ تَعَالَى: كُتِبَ عَلَيْكُمْ إذَا حَضَرَ أحَدَكُمُ المَوْتُ إنْ تَرَكَ خَيْرًا الوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِيْنَ بِالمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى المُتَّقِيْنَ. ثُمَّ نُسِخَ وُجُوبُهَا بِآيَةش المَوَارِثِ. وَلِذَلِكَ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ إنَّ اللهَ أعْطَى كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ. وَبَقِيَ اسْتِحْبَابُهَا فَهِيَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ إِجْمَاعًا.
Wasiat untuk kedua orang tua dan keluarga dekat pada zaman permulaan Islam adalah wajib, berdasarkan firman Allah: Diwajibkan atas kamu sekalian apabila maut telah datang kepada salah seorang dari kamu sekalian, bila ia meninggalkan harta banyak, berwasiat bagi kedua orang tuanya dan keluarga dekat dengan baik. Wasiat itu adalah wajib bagi orang-orang yang bertakwa. Kemudian kewajiban wasiat itu dihapus dengan ayat warisan. Oleh karena Nabi saw bersabda: Wasiat untuk ahli waris itu tidak sah. Sungguh Allah telah memberi setiap orang yang berhak mendapat warisan akan haknya. Sedang kesunahan wasiat ini tetap dan wasiat itu hukumnya adalah sunnah muakkad menurut ijmak.

3. Hamil dengan sperma mayat itu tidak dihormati oleh agama Islam. Artinya dia boleh dinikahi oleh orang lain karena tidak ada iddah yang berlaku baginya, sebab kematian suami, maka hubungan perkawinan telah terputus karena sebagaimana kita ketahui bahwa perceraian itu ada dua, yaitu perceraian dalam keadaan suami isteri masih hidup dengan jalan talak dan khulu' dan perceraian sebab kematian.

Wallahu A'lam bisshowaaaaf

Hukum Melukis, Gambar dan memahat patung Dalam Islam


apa hukume melukis, menggambar, dan membuat artsiran gambar.
Tolong para sesepuh wejangane,
Niki saestu bingung jawabe kulo. pas ditakoki anak kulo.
Tak tunggu jawabane nggeeee.
Jawaban ala Santri Group Delima Santri: 
Pada dasarnya para ‘ulama sepakat bahwa hukum menggambar makhluk bernyawa adalah haram. Banyak riwayat yang menuturkan tentang larangan menggambar makhluk bernyawa, baik binatang maupun manusia. Sedangkan hukum menggambar makhluk yang tidak bernyawa, misalnya tetumbuhan dan pepohonan adalah mubah.
Berikut ini akan kami ketengahkan riwayat-riwayat yang melarang kaum muslim menggambar makhluk bernyawa.
Dari Ibnu, dia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, ‘Barangsiapa menggambar suatu gambar dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka dia akan diminta untuk meniupkan ruh kepada gambarnya itu kelak di hari akhir, sedangkan dia tidak kuasa untuk meniupklannya.’” [HR. Bukhari].
Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya diantara manusia yang paling besar siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar yang bernyawa.” (lihat Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, bab Tashwiir).
Al Ibnul Kabiir Khilafiah.
SukaBalas9 jam

Tgs Septi Nggambar hewan 3 dimensi asal ga ada bayang2e gak papa yi
SukaBalas9 jam 
Bahrul Multi Tasking proses mendapatkan gambar-gambar yang diperoleh dari proses bukan “menggambar”, misalnya dengan cara sablon, cetak, maupun fotografi, printing dan lain sebagainya, bukanlah aktivitas yang diharamkan. Sebab, fakta “menggambar dengan tangan secara langsung” dengan media tangan, kuas, mouse dan sebagainya (aktivitas yang haram), berbeda dengan fakta mencetak maupun fotografi. Oleh karena itu, mencetak maupun fotografi bukan tashwir, sehingga tidak berlaku hukum tashwir. Atas dasar itu stiker bergambar manusia yang diperoleh dari proses cetak maupun printing tidak terkena larangan
SukaBalas12 jam
Tum Hi Ho Kesimpulane lak gawe gambar langsung dari tangan kui haram, opo ngunu ya.
Tenang ae mengko inbox rekeningmu.

SukaBalas1
Bahrul Multi Tasking mksd.e niat nggambar.. Seng kiro2 kenek di urepne.... Nek niat.e gambar sng gak knek di uripne gpp... Mksd.e ngoten.. Koyok... Di ilangi. Dodone. Utowo ndas.e atau apalah
SukaBalas2 jam
Maria Mamanaurah Lha trus gambar lukisan kyai sepuh awak,e dwe ngunu iku piyee...Batal SukaBalas1
Bahrul Multi TaskingBahrul Multi Tasking ada pemuda yang tanya pada ibnu abbas. Tentang menggambar. Lalu dijawab.lah “Aku beritahukan kepadamu apa yang pernah aku dengar. Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Setiap orang yang menggambar akan dimasukkan ke neraka, dan dijadikan baginya untuk setiap gambarnya itu nyawa, lalu gambar itu akan menyiksanya di dalam neraka Jahanam.’” Ibnu ‘Abbas berkata lagi, “Bila engkau tetap hendak menggambar, maka gambarlah pohon dan apa yang tidak bernyawa.”
Bahrul Multi Tasking untuk anak kecil. Hukumnya mubah.Diriwayatkan dari ‘Aisyah, dia berkata, “Aku bermain-main dengan mainan yang berupa anak-anakan (boneka). Kadang-kadang Rasulullah Saw mengunjungiku, sedangkan di sisiku terdapat anak-anak perempuan. Apabila Rasulullah Saw dateng, mereka keluar dan bila beliau pergi mereka datang lagi.” [ HR. Bukhari dan Abu Dawud].
Yudie Hi.hi.hi..hi..
Yg di maksud membuat patung .gambar. yg membentuk tubuh secara kseluruhan shg mirip manusia ( 4d) .. depan belakang atas bawah..
Shg menimbulkan perasaan kagum ( mengagumi) dan kesombongan ... 


Jika hanya separuh badan atau menghilangkan bagianb badan tsb tidak bisa di sebut hidup tidak lah mengapa...
#jare Mandorku..

Taftazani Hadiningrat II Diantara yg tdk diperbolehkan,adlh gambar2 yg lengkap yg memungkinkan bs hdp,walaupn tdk ada persamaannya(semcam lukisan fiksi,abstrak)sprti kuda bersayap,burung berwajah manusia diatas atap,dinding,tirai yg digantung unt dekorasi,busana yg dipakai,bantal krn semuanya menyerupai berhala yg diharamkan.namun boleh menggambr/membuat boneka buat ank cewek,krn siti aisyah pernah bermain boneka dihdapan Rosulullah.(IANATUTTHOLIBIN bab fi bayani hukmil walimah Juz 3 hal 361). Tum Hi Ho
  • Maria Mamanaurah Paling podo dwe gambar lukisane kyai sepuh nang omah podho karo aq...makane gak ono sing jawab kabeh..hhhh
    SukaBalas23 menit
  • Tum Hi Ho Jawabane kui wes jelas . hanya lukisan yang berdimensi, yang dengan keadaan itu lukisannya dapat di tiupkan ruh dan bisa hidup. lukisan kyai sepuh niku apa 3 dimensi atau 4 dimensi.
    SukaBalas19 menit
    • Tgs Septi
      ٢ ـ وإن كانت الصورة حيونية لها ظل لكنها ناقصة نقصا يمنع الحياة بقطع الرأس أو النصف أو الصدر أو خرق البطن أو أي عضو لا حياة بعده أو تغيب ذلك بصبغ مغير أو تفريق الأجزاء كانت مباحة في المذاهب الأربعة
      2. Jika patung/boneka berupa hewan yang mempunyai bayan
      gan, akan tetapi patung tersebut terdapat kekurangan yang mencegah untuk hidup, seperti dengan terpotongnya kepala atau separuh kepala atau dada atau perutnya berlubang atau terpotongnya anggota yang mana saja yang tidak bisa hidup setelahnya. Atau tidak adanya anggota-anggota tersebut dengan bentuk yang dirubah atau memisahkan bagian-bagian anggota, maka hal tersebut diperbolehkan menurut madzhab 4.
      SukaBalas1 jam
    • Wira Warsito Sayange aku gak pernah bicara apapun tentang hukum, aku dewe gak eruh hukum itu apa? Umpomo urip masih takut hukuman berarti terpaksa berbuat apik,
      nek iki mangsalah gambar


      fungsinya sama, yang ada di hape anda semua, judulnya gambar, kalau haram, dosalah kita semua, trus fotografer dosa kabeh. Tukang soting vidio opomeneh, pol nerakane. 
      Tapi hidup berTUHAN itu gak sepekok itulah, gak usah bicara hadis dalil, malah kita seolah olah sengaja menyeret nama baik njeng imamal mujahidin untuk adu argument dan diskusi panjang, dan menrtku sia2,
      Batal SukaBalas31 jam
    • Tgs Septi
      ٣ ـ وإن كانت الصورة حيوانية كاملة لكن لا ظل فها هنا تفصيل وهو أنها إن كانت في محل ممتهن كبساط وحصير ووسادة وفراش ونحوها كانت مباحة أيضا في المذاهب الأربعة إلا أن المالكية قالوا فعل هذا خلاف الأولى وليس مكروها
      3. Dan jika berbentuk hewan yang sempurna, 
      akan tetapi tidak mempunyai bayangan, maka diperinci, jika berada pada tempat yang terhina/remeh/rendah seperti permadani, tikar, bantal, dan kasur atau semacamnya, maka hal ini juga diperbolehkan menurut madzhab 4, hanya saja malikiyah berpendapat perbuatan tersebut khilaful aula (menyelisihi pada yang lebih utama) dan tidak makruh.
      SukaBalas1 jam
    • Tgs Septi
      ٤ ـ وإن كانت هذه الصورة الحيوانية الكاملة التي لا ظل لها في محل غير ممتهن كحائط وقبة ومنارة وستر معلق وورق وسقف منعت عند الحنفية والشافعية والحنابلة ، وكرهت بلا تحريم عند المالكية ، وأبيحت عند بعض السلف والقاسم بن محمد أحد فقهاء المدينة وعمران بن حصين الصحابي ، وأجاز القاسم بن محمد المذكور وابن القاسم وأصبغ من المالكية والليث تصويرها في الثياب ، والجمهور فلم يقولوا بجواز الصورة الحيوانية الكاملة التي لا ظل لها إن كانت في محل غير ممتهن ، ومنعها الزهري مطلقا وإن كانت في ممتهن
      4. Dan jika patung/gambar hewan yang sempurna yang tidak mempunyai bayangan itu berada di tempat yang tidak hina/rendah, seperti: tembok, kubah, menara, tutup/satir yang digantungkan, kertas, dan atap, maka menurut hanafiyah, syafiiyah dan hanabilah dilarang. Menurut madzhab mallikiyah hukumnya makruh
  • Kesimpulan : Menggambar gambar yang  bukan makhluk bernyawa tetap boleh.
    Menggambar makhluk bernyawa 2,3,4, dimensi yang sekiranya itu untuk menyerupai ciptaan Allah, maka haram.

    Adapun kriteria gambar itu : Gambar Berhala dan Dewa yang dengan tujuan untuk disembah dan diagungkan.
    Dan ini masih masuk dalam Khilafiyah para ulama'

    Wallahu A'lam Bisshowaaf.