ISTRI DI TINGGAL SUAMI TAK ADA KABAR BERITA


Disini tempatnya orang alim dan pinter.
aku yang bodoh tentang agama minta dijawab pertanyaan ini .
Suami pergi merantau tidak pernah ada kabar sama sekali selama 3 tahun. Apakah istri boleh kawin lagi.
tolong dijawab ya, terima kasih banyak.


Jawaban : 

langkah pertama... harus melalui/melibatkan hakim

ketika seorang suami hilang entah kemana, maka hukumnya ada dua pendapat...

1. qoul qodim, istri termasuk kategori yg berhak mengajukan fasakh, tetapi harus menunggu sampai empat tahun, asumsi ini sebagai ukuran kepastian matinya si suami, setelah empat tahun habis, si istri harus menjalani iddah wafat (4 bulan 10 hari), setelah iddah habis baru dia bisa menikah.

kepastian dan penentuan kematian si suami harus melalui hakim.

ketentuan hukum ini berdasarkan ijtihad Sayyidina Umar RA.

2 qoul jadid, istri TIDAK boleh fasakh dan harus bersabar menunggu nasib, pendapat ini berdasarkan qoul/ijtihad sayyidina Ali KW.

(فصل) إذا فقدت المرأة زوجها وانقطع عنها خبره ففيه قولان (أحدهما) وهو قوله في القديم إن لها أن تنفسخ النكاح ثم تتزوج، لما روى عمرو بين دينار عن يحيى بن جعدة " أن رجلا استهوته الجن فغاب عن أمرأته، فأتت عمر بن الخطاب رضى الله عنه فأمرها أن تمكث أربع سنين، ثم أمرها أن تعتد ثم تتزوج " ولانه إذا جاز الفسخ لتعذر الوطئ بالتعنين وتعذر النفقة بالاعسار، فلان يجوز ههنا - وقد تعذر الجميع - أولى (والثانى) وهو قوله في الجديد وهو الصحيح أنه ليس لها الفسخ، لانه إذا لم يجز الحكم بموته في قسمة ماله لم يجز الحكم بموته في نكاح زوجته، وقول عمر رضى الله عنه يعارضه قول علي عليه السلام " تصبر حتى يعلم موته " ويخالف فرقة التعنين والاعسار بالنفقة، لان هناك ثبت سبب الفرقة بالتعنين، وههنا لم يثبت سبب الفرقة وهو الموت فإن قلنا بقوله القديم قعدت أربع سنين ثم تعتد عدة الوفاة ثم تتزوج، لما رويناه عن عمر رضى الله عنه، ولان بمضي أربع سنين يتحقق براءة رحمها ثم
تعتد: لان الظاهر أنه مات فوجب عليها عدة الوفاة

almajmu' 18/155

ini lengkapnya...dari ibarot almajmu' 18/155

فصل : إذا فقدت المرأة زوجها و انقطع عنها خبره ففيه قولان : أحدهما و هو قوله في القديم أن لها أن تفسخ النكاح ثم تتزوج لما روى عمر بن دينار عن يحيى بن جعدة أن رجلا استهوته الجن فغاب عن امرأته فأتت عمر بن الخطاب رضي الله عنه فأمرها أن تمكث أربع سنين ثم أمرها أن تعتد ثم تتزوج و لأنه إذا جاز الفسخ لتعذر الوطء بالتعنين و تعذر النفقة بالإعسار فلأن يجوز ههنا و قد تعذر الجميع أولى
fashlun...

apabila seorang istri kehilangan suaminya dan tidak ada berita (tentang kondisi dan posisinya), maka ada dua qoul:
1. qoul qodim, si istri berhak melakukan fasakh lalu menikah. pendapat ini berdasarkan riwayat dari Umar bin Dinar dari yahya bin Ju’dah, bahwa ada seorang laki-laki yang disukai oleh Jin, lantas dia hilang meninggalkan istrinya. Lalu Si istri mendatangi Umar bin Khottob. Dan Umar bin Khottob menyuruh si istri untuk menunggunya selama 4 (empat) tahun ditambah ‘iddah wafat (4 bulan 10 hari), setelah itu diperbolehkan menikah. Umar berijtihad seperti ini dengan alasan (menggunakan qiyas awlawi) bahwa ketika seorang istri dibolehkan minta fasakh karena kondisi mandulnya suami atw karena tidak mampunya suami memberi nafkah, maka kondisi ini (hilangnyasuami) jelas lebih memungkinkan untuk fasakh.

و الثاني و هو قوله في الجديد و هو الصحيح أنه ليس لها الفسخ لأنه إذا لم يجز الحكم بموته في قسمة ماله لم يجز الحكم بموته في نكاح زوجته

2. qoul jadid dan ini qoul yg shohih, si istri tidak boleh memfasakh, alasannya, dalam hal harta suami ketika si suami belum dipastikan kematiannya maka hartanya tidak bisa dibagikan sbg warisan (dijadikan tirkah), yang karenanya tidak boleh pula menghukumi si suami telah meninggal sbg alasan untuk bisa menikah.

و قول عمر رضي الله عنه يعارضه قول علي عليه السلام تصبر حتى يعلم موته و يخالف فرقة التعنين و الإعسار بالنفقة لأن هناك ثبت سبب الفرقة بالتعنين و ههنا لم يثبت سبب الفرقة و هو الموت
Adapun ucapan Umar….si istri harus menunggu 4 tahun…. Ini berlawanan dengan ucapan Sayyidina Ali yang menyatakan….. harus bersabar sampai diyakini kematiannya (suami)…..

Qoul Umar ini Juga berlawanan dengan status fasakh karena mandulnya suami. Mandulnya suami bisa menjadi sebab bolehnya fasakh, dan fasakh karena mandul ini adalah fasakh karena sesuatu yng sudah tetap/nyata. Sementara fasakh karena sangkaan kematian suami adalah fasakh karena sesuatu yg belum pasti (baru asumsi).

Jadi, qoul Umar berlawanan dengan dua hal yaitu qoul Ali dan kriteri fasakh.

فإن قلنا بقوله القديم قعدت أربع سنين ثم تعتد عدة الوفاة ثم تتزوج لما رويناه عن عمر رضي الله عنه و لأن يمضي أربع سنين يتحقق براءة رحمها ثم تعتد لأن الظاهر أنه مات فوجب عليها عدة الوفاة
Bila kita menggunakan qoul pertama (qodim) maka si istri harus menjalani masa menunggu 4 tahun plus iddah 4 bulan 10 hari.

قال أبو إسحاق يعتبر ابتداء المدة من حين أمرها الحاكم بالتربص
Abu ushaq berkata: (penghitungan waktu 4 tahun itu) dimulai semenjak ada perintah (dan ketepan) hakim.

و من أصحابنا من قال يعتبر من حين انقطع خبره و الأول أظهر لأن هذه المدة تثبت بالإجتهاد فافتقرت إلى حكم الحاكم كمدة التعنين

Tetapi ada juga dari kalangan sahabat kami (syafi’iyyun) yang menjadikan batasan menunggu si istri itu dimulai sejak berita hilangnya suami (bukan menunggu keputusan hakim). Tetapi pendapat pertama (berdasarkan ketetapan hakim) adalah pendapat yg azh-har, sebab masalah penetapan waktu adalah masalah ijtihad, dan ijtihad membutuhkan ketetapan seorang hakim sebagaimana ketetapan waktu tentang fasakh karena mandul.

mohon dikoreksi dan smoga manfaat.

Sumber : http://www.piss-ktb.com/2012/02/504-istri-menikah-lagi-setelah.html

Wallahua'lam Bisshowaaf

MEMBERI UCAPAN SELAMAT NATAL


Setelah saya cermati dengan seksama spanduk ini ternyata isinya ada seseorang bernama "Haram" sedang mengucapkan selamat hari natal. Yang jadi pertanyaan, siapakah gerangan si "Haram" ini? Dari manakah asalnya orang ini?
Hiks....



Kdg ngeri2 sedap kl liat status/komen yg blg kalo kita ngucapin natal trs auto kafir..
Mas,mbak saat ak memberi ucapan selamat kepernikahan teman yg bisa mendapatkan istri cantik kaya raya bkn berarti ak setuju dg pilihannya trs ak auto jd suami si cwe semlohe kaya raya itu..kl pake analogimu lgsg sipengantin cwe tak gendong kekamar nuh...soale ak sah sbgai auto suaminya.
‪#‎edisi‬ nginceng rok sing kurang bahan.

Jawaban : ala santri Groub Facebook "Dialog Santri"

Swiedak Swiett Sikuroijo DR. KH. Said Aqil Siradj
19 Desember pukul 5:27 ·
DALIL MANA YANG LARANG
UCAPKAN SELAMAT NATAL?
AL-KAFIRUN?
Diriwayatkan Ibnu Ishak, suatu hari orang-orang ARAB QURAISH mendatangi Nabi Muhammad & berkata, "Wahai Muhammad, bagaimana bila kita bekerja-sama dalam ibadah? Kami akan menyembah yang kau sembah, tapi kau juga menyembah yang kami sembah."
Turunlah firman Allah, لَكُم دينُكُم وَلِيَ دينِ , "Untukmu Agamamu dan Untukku Agamaku" (Al-Quran, surat Al-Kafirun, ayat 6). ini adalah ASBABUN NUZUL (sebab turun ayat) Al-Kafirun, ditujukan kepada Arab Quraish yang mengajak MENYATUKAN AGAMA.
Apakah mengucapkan "Selamat Natal" artinya kita MENYATUKAN AGAMA Islam & Kristiani? Ucapan selamat tak lebih dari ADAB SANTUN tidak ada bedanya dengan ucapan "Selamat Ulang Tahun", atau "Selamat Menempuh Hidup Baru" bagi pasangan baru menikah, atau saat mendengar istri kawan baru hamil.
Masalahnya dimana? TIDAK ADA urusannya dengan Akidah, hanya adab BERBAGI BAHAGIA. tidak kurang tidak lebih, karena kita manusia, bukan binatang. Menggunakan Al-Kafirun yang ditujukan kepada ARAB Quraish karena mengajak MENYATUKAN agama untuk mengharamkan "Selamat Natal" jelas Jaka Sembung Bawa Golok!
DALIL MENYERUPAI KAUM?
Syahadat Islam adalah, "Ashadu allailaha illallah, wa'ashadu anna Muhammadar Rosulullah". MENGAPA HARUS ADA kalimat "dan Muhammad utusan Allah"? Karena ISLAM DITURUNKAN kepada Nabi Muhammad SAW.
Apa boleh Syahadat "dan Musa utusan Allah"?
Apa boleh Syahadat "dan Isa utusan Allah"?
Mengapa harus "dan Muhammad utusan Allah?"
KARENA ALQURAN (ISLAM) MUKZIZAT MUHAMMAD
Islam turun kepada Nabi Muhammad menyempurnakan agama-agama yang sudah turun SEBELUM Islam. Agama YUDAISME (Taurah) yang turun kepada Nabi Musa. Agama NASRANI (injil) yang turun kepada Nabi isa (Yesus). ISLAM PUNYA NABI MUHAMMAD.
Agama YUDAISME turun kepada Musa
sebelum Islam turun kepada Muhammad
Agama KRISTIANI turun kepada Isa (Yesus)
sebelum Islam turun kepada Muhammad
CADAR ADALAH TRADISI YUDAISME
SUNAT ADALAH TRADISI YUDAISME
HIJAB ADALAH TRADISI KRISTIANI
Cadar, Sunat, Hijab adalah tradisi agama YUDAISME & KRISTIANI yang sudah dilakukan oleh bangsa Yahudi (bani Israil) & umat Nasrani JAUH SEBELUM Islam turun kepada Nabi Muhammad SAW untuk menyempurnakan agama-agama sebelumnya.
ARTINYA: bila memaksakan dalil "barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia akan menjadi kaum tersebut" untuk mengharamkan ucapan Selamat Natal..
MAKA BERCADAR JADI YAHUDI
MAKA DISUNAT JADI YAHUDI
MAKA BERHIJAB JADI KRISTEN
Berdasarkan KAJIAN inilah Ulama-Ulama Besar Indonesia yang bergelar PROFESOR DOKTOR yang pasti pintar & menguasai ilmu Islam yang luhur menetapkan umat Muslim BOLEH mengucapkan "Selamat Natal"..

SukaBalas16 jam

Yudie Hi.hi.hi.hi...
Bodo amat .. bagi mereka mau mringati hari lahirnya sapa kek..
Bagi q iku lahirnya nabi Isa as...
Hikz...

Keyakinan q bukan formalitas...

Moso kudu aq ulang komemt q ping telu...
Hikz...

Kirana Candra Kanda Dinda
Saya akan coba jelaskan, mohon dipahami secara keseluruhan.
Sesuai dg Al-Qur'an umat muslim meyakini bahwa yang disalib itu bukan Rasulullah Isa Alaihissalam tapi yang diserupakan dengan beliau. Ini poin penting kenapa ucapan Merry Chrismass diharamkan.
Di sisi lain umat muslim meyakini bahwa yang menyebarkan ajaran tauhid sebelum proses penyaliban itu adalah Rasulullah Isa Alaihissalam.
Jadi terlepas benar tidaknya hari kelahiran beliau adalah tgl 25 Desember atau bukan bagi yang ingin mengucapkan selamat natal dimaksudkan mengucapkannya sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran Rasulullah Isa Alaihissalam.

SukaBalas35 jam

Kanda Dinda yg sy tau ayat itu bkn untuk mnyatukn agama tp Nabi Muhammad Saw mau di bohongi oleh orang2 kafir. dg mengatakn. sy mau masuk agamu Muhammad tp syaratnya kamu masuk agamaku. sy ingin nyobak agamamu tp kamu nyobak agamaku. insyaAllah maunya orabg2 kafir hanya smpai sati tahun. kalau agamamu cocok kami akn masuk aganamu. Nabi muhammad Saw di turubkan surah al kafirun. cbk dr atas lihat surah al kafirun itu smuanya adalah jwbn2 dr orang2 kafir krn mrk mngajak tukar menukar agama. kul ya ayyuhal kafirun. la a'budu ma ta" budun. . ila akhirihi. jd aqidah itu tdk bs di ganggu gugat. Wallahu a'lam.
SukaBalas5 jam

https://www.facebook.com/groups/1509277626004847/permalink/1658619077737367/?comment_id=1658805407718734&notif_t=group_comment_reply

Wallahu a'lam Bisshowaaf.

MEMUASKAN ISTRI SAAT BERSETUBUH



Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Bismillahirrahmanirrahim.

Berumah tangga menurut Islam adalah untuk membentuk keluarga yang SaMaWa (Sakinah, Mawaddah Warahmah). Hal ini senada dengan firman Allah dalam surat Ar Rum ayat 21.


“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum:21)

Penjelasan tentang Sakinah menurut tafsir Ibnu Katsir dijelaskan ada tiga unsur yaitu saling mengikat, condong kepadanya dan merasa tenang dengannya. Dengan kata lain, Sakinah memiliki arti ketenangan. Salah satu ketenangan yang didapat adalah penyaluran syahwat secara halal menurut agama dan untuk mencapainya tak lain adalah dengan melakukan pernikahan.

Untuk bisa menggapai ketenangan yang dimaksud, setiap suami atau istri harus sama-sama saling terpuaskan karena keduanya memiliki hak yang sama. Sebuah ayat menyatakan bahwa:

“Istri memiliki hak (yang harus dipenuhi suami) sebagaimana kewajiban yang harus ia penuhi untuk suaminya, dengan benar (dalam batas wajar)” (QS Al Baqarah 228)

Sehingga dengan demikian dalam berbagai jenis hubungan apapun, suami dan istri harus menerapkan pedoman ini. Bahkan untuk bisa mencapainya bisa dilakukan dengan jalan bekerjasama dan saling tolong menolong. Saat suami telah merasakan kepuasan dalam berhubungan intim, ia tidak boleh egois dan membiarkan istrinya terlantar dan tak terpenuhi kepuasannya.

Meski dengan alasan ibadah, suami yang tidak memenuhi kewajibannya sangat tidak diperbolehkan. Ini karena setiap diri istri memiliki hak yang harus dipenuhi suaminya. Ini pun pernah dialami oleh sahabat Nabi yaitu Abu Darda r.a

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempersaudarakan Salman dan Abu Darda’. Suatu hari Salman mengunjungi Abu Darda’. Ketika itu Salman melihat istri Abu Darda’ yakni Ummu Darda’ dalam kondisi kurang baik. Salman pun bertanya kepada Ummu Darda, “Kenapa keadaanmu seperti ini?” Ia menjawab, “Saudaramu, Abu Darda’, seakan-akan tidak lagi mempedulikan dunia.” Abu Darda’ kemudian datang. Salman pun membuatkan makanan untuk Abu Darda’. Salman berkata, “Makanlah”. Abu Darda’ menjawab, “Maaf, saya sedang puasa.” Salman pun berkata, “Aku pun tidak akan makan sampai engkau makan.” Lantas Abu Darda’ memakan makanan tersebut.

Ketika malam hari tiba, Abu Darda’ pergi melaksanakan shalat malam. Melihat itu, Salman mengatakan, “Tidurlah”. Abu Darda’ pun tidur. Namun kemudian ia pergi lagi untuk shalat. Kemudian Salman berkata lagi, “Tidurlah”. Ketika sudah sampai akhir malam, Salman berkata, “Mari kita berdua shalat.” Lantas Salman berkata lagi pada Abu Darda’, “Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban kepada Rabbmu. Engkau juga memiliki kewajiban terhadap dirimu sendiri dan engkau pun punya kewajiban pada keluargamu (melayani istri). Maka tunaikanlah kewajiban-kewajiban itu secara proporsional.” Abu Darda’ lantas mengadukan Salman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Salman itu benar” (HR. Bukhari)

Selain hadist diatas, terdapat pula hadist yang lebih spesifik akan hak istri yang harus dipenuhi oleh suaminya ketika sedang berjima'.

“Jika seseorang di antara kamu berhubungan dengan istrinya, hendaklah ia lakukan dengan penuh kesungguhan. Jika ia menyelesaikan kebutuhannya sebelum istrinya mendapatkan kepuasan, maka janganlah ia buru-buru mencabut hingga istrinya mendapatkan kepuasannya juga.” (HR. Abdur Razaq dan Abu Ya’la, dari Anas)

Beberapa pendapat dari Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa suami memiliki kewajiban untuk menggauli istrinya sekemampuannya dan berdasarkan kecukupan sang istri.

Sementara Ibnu Qayyim Al Jauziyah berpendapat bahwa setiap suami harus memuaskan hasrat sang istri ketika berhubungan badan. Bahkan jika perlu, puaskan layaknya ia puas dalam hal makan.

Namun suami kadang tidak selamanya sehat dan mampu untuk melaksanakan kewajibannya tersebut. Ada masanya suami mengalami sakit dan terhalang secara medis untuk melakukan hubungan intim. Solusi dari permasalahan tersebut dikembalikan lagi kepada komitmen kedua pasangan karena pernikahan yang sejati akan didasarkan pada saling ridha diantara keduanya. Keridhaan tersebut pun harus diaplikasikan dalam berbagai permasalahan lainnya sehingga nantinya rumah tangga tidak mudah goyah dan tetap harmonis dalam jalan yang Allah ridhai.

Alhamdulillahirabbil'alamiin.

Wssalamu'alaikum Wr. Wb.

DELIMA SANTRI

Terinspirasi dari sebuah kisah Buah Delima dan Santri yang taat dengan kejujurannya




Seorang pemuda berjalan menyusuri sungai. Tiba-tiba iamelihat buah delima (satu riwayat: Apel) yang hanyut terbawa air sungai. Ia ambil buah itu dan tanpa pikir panjang langsung memakannya. Ketika ia sudah menghabiskan setengah buah delima itu, baru terpikir olehnya, apakah yang dimakannya itu halal? Buah delima yang dimakan itu bukan miliknya. Sipemuda berhenti makan. Ia kemudian berjalan ke arah yang berlawanan dengan aliran sungai, mencari dimana ada pohon delima.

Sampailah ia di bawah pohon delima yang lebat buahnya, persis di pinggir sungai. Dia yakin, buah yang dimakannya jatuh dari pohon ini.
Sipemuda lantas mencari tahu siapa pemilik pohon delima itu, dan bertemulah dia dengan sang pemilik, seorang lelaki setengah baya. “Saya telah memakan buah delima anda. Apakah ini halal buat saya? Apakah anda mengihlaskannya?” kata si pemuda.
Orang tua itu, terdiam sebentar, lalu menatap tajam. “Tidak semudah itu. Kamu harus bekerja menjaga dan membersihkan kebun saya selama sebulan tanpa gaji,” katanya kepada si pemuda.
Demi memelihara perutnya dari makanan yang ia anggap tidak halal, si pemuda pun langsung menyanggupinya. Setelah sebulan, ia lalu menemui pemilik kebun. “Tuan, saya sudah menjaga dan membersihkan kebun anda selama sebulan. Apakah tuan sudah menghalalkan delima yang sudah aku makan?” “Tidak bisa ! ada satu syarat lagi, Kamu harus menikahi putri saya; Seorang gadis buta, tuli, bisu dan lumpuh.”
si pemuda terdiam, Tak kuasa menolak persyaratan itu. Ia pun dinikahkan dengan gadis yang disebutkan. Pemilik menikahkan sendiri anak gadisnya dengan disaksikan beberapa orang, tanpa perantara penghulu.
Setelah akad nikah berlangsung, pemilik kebun memerintahkan Idris menemui putrinya di kamarnya. Ternyata, bukan gadis buta, tulis, bisu dan lumpuh yang ditemui seperti yang dikatakan pemilik kebun, tapi seorang gadis cantik yang nyaris sempurna. Si pemuda balik lagi dan menemui pemilik kebun "maaf pak,gadis yang kutemui bukan yang anda sebutkan ciri-cirinya, ia tak buta tidak tuli dan bisu serta lumpuh." protes si pemuda. Sang pemilik kebun tersenyum,iapun menjelaskan :" yang aku maksud ialah buta dari zina mata , tuli dari mendengar sifat tercelabisu dari kata-kata kotor dan lumpuh dari jalan maksiat. Jadi sekarang temuilah dan ia sepenuhnya milikmu".
Tidak rela melepas si pemuda begitu saja; Seorang pemuda yang jujur dan menjaga diri dari makanan yang tidak halal. Ia ambil sipemuda itu sebagai menantu, yang kelak memberinya cucu bernama Muhammad bin Idris As-Syafi'i, seorang ulama besar, guru dan panutan bagi jutaan kaum muslimin didunia.
Nasab beliau : Muhammad bin Idris bin Abbas bin Ustman bin Syaafi' bin Saa ib bin 'Ubaid bin Yazid bin Hasyim bin Abdul Mutholib bin 'Abdi Manaf. Imam syafi'i nasabnya bertemu dengan Nabi saw di 'Abdi manaf,jadi beliau bukan keturunan Nabi saw.
Itulah sekelumit cerita seorang yang wira'i dalam menjaga makanan agar dalam darahnya tak secuilpun bercampur barang haram.

https://www.facebook.com/groups/delimasantri/?fref=ts

DELIMA SANTRI



Alkisah.
Di Kisahkan bahwa Mbah Bungkul bernama asli Ki Ageng Supa dan ketika muallaf namanya berganti menjadi Ki Ageng Mahmudin. Dia mempuanya seorang putri bernama Situ wardah.

Suatu hari, Ki Ageng Mahmudin ini berniat menikahkan putrinya namun masih kesulitan untuk mencari siapa pasangan yang cocok. Hingga, akhirnya, Ki Ageng ini berucap sayembara. Uniknya, sayembara itu tidak diumumkan melainkan diucapkan dalam hati.

Untuk mencari siapa gerangan jodoh putrinya, Ki Ageng menghanyutkan buah delima di bantaran Kalimas. Saat ini sungai tersebut masih ada yakni berada di kawasan Jalan Darmo Kali. "Siapa yang menemukan buah delima itu, jika laki-laki akan diambil menantu menikah dengan Siti Wardah," begitu kira-kira nazar Ki Ageng Bungkul.

Kebetulan di bagian Hilir Kali Mas (saat ini kira-kira berada di Kawasan Jalan Pegirian) seorang santri Sunan Ampel sedang mandi dan menemukan buah delima tersebut. Santri itu kemudian menyerahkan buah delima kepada Sunan Ampel karena sebagai santri sangat terlarang memakan buah yang tidak diketahui asal usulnya. Hingga akhirnya, Sunan Ampel pun menyimpan buah delima tersebut.

Keesokkan harinya, Ki Ageng Mahmudin menelusuri sungai dan dijumpai sejumlah santri Sunan Ampel sedang mandi. Ia yakin, yang menemukan buah delima itu adalah salah satu dari santri ini. Hingga akhirnya, Ki Ageng Mahmudin menemui Sunan Ampel untuk menanyakan ikhwal buah delima itu.

Ki Ageng bertanya kepada Sunan Ampel apakah ada di antara para santri yang menemukan buah Delima yang hanyut di Sungai itu. Kontan saja, Sunan Ampel menjawab ada. Bahwa yang menemukan adalah Raden Paku. Raden Paku sendiri adalah anak Sunan Giri dan merupakan anggota Wali Songo yang memangku Giri Kedaton, Gresik.

Maka Ki Ageng akhirnya menyampaikan nazarnya bahwa yang menemukan buah tersebut harus dinikahkan dengan putrinya, Siti Wardah. Karena nazar bersifat wajib dilaksanakan, maka Raden Paku harus menikah dengan Siti Wardah.

Dalam 'Riwayat Surabaya, rek' dikisahkan, sebenarnya pada hari yang sama Raden Paku akan dinikahkan dengan Dewi Murtasiyah yang tak lain adalah putri Sunan Ampel. Hingga akhirnya, pada hari yang sama Raden Paku menikahi dua putri yakni Dewi Murtasiyah pada pagi harinya dan pada petang harinya menikahi Dewi Wardah, putri Mbah Mbungkul. Maka karena hubungan inilah kenapa setiap peziarah yang datang ke makam Sunan Ampel selalu mampir ke makam Mbah Bungkul.

Terinspirasi kisah buah Delima dan santri hingga lahirlah Group Facebook "DELIMA SANTRI"

https://www.facebook.com/groups/delimasantri/?fref=ts

DELIMA SANTRI

Kasyifal Balwa
37 menit
Nama grup ini kan (DELIMA SANTRI)nah kata "DELIMA" itu yang pas di cocokan & di artikan bagaimana ? & seperti apa menurut kalian ? Atau mungkin kalian mengira-ngira sendiri maksud dari nama grup itu apa ? Kok ya "DELIMA" temen...  nek "DILEMA" malah menurut ku lebih cocok & bisa di terima oleh akal.. ckekekekek   
#‎Punten_ya_admin ? cuma iseng  
Jawaban admin :

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Terinspirasi dari kisah seorang santri yang sangat jujur penjaga kebun Delima *

Alkisah langsung saja kita ke TKP... eng ing eeeeng,,,,,,,,,
Kita tentu mengenal Abdullah bin Mubarak. Seorang ulama besar tabi’ut tabi’in yang lahir pada 118 H. Beliau menjadi rujukan fatwa di zamannya, bahkan setelah beliau tiada. Beliau dikagumi ibadah dan kezuhudannya, sekaligus semangat jihadnya.

Kita mengenal Abdullah bin Mubarak, namun tahukah kita siapa ayahnya? Membaca salah satu episode kehidupan Mubarak, kagumlah kita betapa jujurnya ia dan karenanya pantaslah jika putranya menjadi ulama besar.

Belasan tahun sesudah abad pertama Hijriyah berlalu, Mubarak masih menjadi budak. Ia ditugasi oleh tuannya untuk menjaga kebun delima. Bertahun-tahun Mubarak menjadi penjaga kebun delima itu. Suatu hari, majikannya datang ke kebun itu dan minta diambilkan delima yang manis.

Mubarak mengambilkan salah satu buah delima, tetapi majikannya tidak berkenan saat mencicipinya. “Ini masam, Mubarak,” katanya dengan nada kecewa, “carikan yang manis”

Mubarak mengambilkan buah kedua. “Ini juga masam, carikan yang manis!” kata-kata itu kembali meluncur dari sang majikan setelah ia mencicipinya.

Mubarak mengambilkan buah delima ketiga. Lagi-lagi, wajah majikan menandakan raut muka kecewa setelah memakannya. “Ini masam, Mubarak. Apakah kau tidak bisa membedakan buah delima yang manis dan buah delima yang masam?”

“Saya tidak dapat membedakannya, tuan. Sebab saya tak pernah mencicipinya?”

Mendengar jawaban itu, alangkah herannya sang majikan. “Kau tidak pernah mencicipinya? Padahal kau sudah bertahun-tahun aku tugaskan menjaga kebun ini”

“Iya tuan. Engkau menugaskan aku untuk menjaganya, bukan untuk mencicipinya. Karenanya aku tidak berani mencicipinya walaupun satu buah,” jawab Mubarak.

Sang majikan tidak jadi marah. Persoalan tidak mendapatkan delima yang manis terlupakan begitu saja. Yang ada kini hanya kekaguman. Ia kagum dengan kejujuran penjaga kebunnya. Belum pernah ia mendapati seseorang yang lebih jujur dan memegang amanah melebihi budak di hadapannya ini.

“Wahai Mubarak, aku memiliki putri yang belum menikah,” kata sang majikan mengubah topik pembicaraan, “menurutmu, siapakah yang pantas menikah dengan putriku ini?”

“Dulu, orang-orang jahiliyah menikahkan putrinya atas dasar keturunan,” jawab Mubarak, “Orang-orang Yahudi menikahkan putrinya atas dasar harta dan kekayaan. Orang-orang Nasrani menikahkan putrinya atas dasar ketampanan. Maka sudah selayaknya orang-orang Muslim menikahkan putrinya atas dasar agama.”

Jawaban ini semakin membuat sang majikan kagum dengan Mubarak. Dan selang beberapa waktu, Mubarak dipilih olehnya untuk menjadi menantu. Ia dinikahkan dengan putrinya. Dan dari pernikahan mereka, lahirlah Abdullah bin Mubarak pada tahun 118 hijriyah.

Demikianlah, kejujuran selalu berbuah manis. Apa yang dialami Mubarak, kejujuran membuatnya bebas, dari budak menjadi orang yang merdeka. Bahkan, kejujuran mempertemukannya dengan cinta dan jodohnya. Apa yang dialami Mubarak juga mirip dengan apa yang dialami oleh ayah Imam Syafi’i. Kejujuran selalu berbuah manis.

Kisah ini – seperti halnya kisah kejujuran ayah Syafi’i- juga menegaskan, bahwa jika kita menginginkan anak yang shalih, maka hal itu harus dimulai dari diri kita. Dengan menjadi pribadi yang jujur, dengan menjadi pribadi yang berakhlak mulia, dengan menjadi pribadi yang shalih yang berpegang teguh pada agama. Lalu menikah dengan wanita yang jujur, berakhlak mulia dan berpegang teguh pada agama juga. Setelah itu, dengan memperbanyak doa, tentunya dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga lahirlah anak-anak shalih yang kita dambakan bersama.Amiiin. 

Semoga disini ada yang mendapat berkah seperti kisah diatas.Dapat jodoh, dapat ilmu dapat saudara dapat apa saja yang bermanfaat.#Kisah ini saya kutip dari berbagai sumber yang terpercaya.Adapun ada kesamaan nama dan tempat itu bukanlah suatu kesengajaan dan hanya kebetulan saja,Sekian terima kasih.Wassalamu'alaikum Wr. Wb. 

https://www.facebook.com/groups/delimasantri/?fref=ts

ALASAN RASULULLAH MELARANG BERPOLIGAMI

Mungkin anda pernah mendengar Rasulullah melarang Ali berpoligami dg putri abu jahal. Hal ini kemudian dijadikan landasan oleh sekelompok orang meniadakan poligami yg sudah jelas di syariatkan dalam al-Qur'an.
Mengapa Rasulullah melarang?.
Berikut jawabannya : ⇩⇩

فيه إشارة إلى إباحة نكاح بنت أبي جهل لعلي -رضي الله عنه- ولكن نهى عن الجمع بينها وبين ابنته فاطمة -رضي الله عنها- لأن ذلك يؤذيها وأذاها يؤذيه -صلى الله عليه وسلم- وخوف الفتنة عليها بسبب الغيرة فيكون من جملة محرمات النكاح الجمع بين بنت نبي الله عليه الصلاة والسلام وبنت عدو الله.
Di dalam hadis (larangan Ali berpoligami) sebenarnya mengisyaratkan bolehnya menikahi putri abu jahal bagi Ali r.a, tetapi Rasulullah melarang mengumpulkan (poligami) antara Fatimah r.a putri Rasulullah dan Juwairiyah putri abu jahal, sebab hal itu akan menyakiti Fatimah dan menyakiti Fatimah itu sama saja menyakiti Rasulullah saw, juga ditakutkan adanya fitnah terhadap Fatimah sebab kecemburuan. Maka sebagian yg termasuk dlm kumpulan pernikahan yg diharamkan mengumpulkan antara putri Rasulullah saw, dan putri musuh Allah.
[Irsyad al-Sari 5/199]
Keluarga adalah mutiara hidupku

HUKUM MENYEMIR, MENGECAT RAMBUT

assalamualaikumm sya mw tanya knp semir rambut itu tdak dprbolehkan berwarna hitam trima ksh waalaikumm slam

Jawaban :

Khoirul Fauzi Karna hukum nya haram dan tdk bersyukur atas ciptaan allah swt
Tgs Septi Mosok haram yo?
Khoirul Fauzi Iyo haram hukumnya bila merah itu sunnah
Khoirul Fauzi Iya bener bila anda tdk prcya buka kitab nsoihul ibad disitu ad ktrangan bhwa memaki semir hitam itu haram dikarnakan air wuduk tdk mnyerp ke klit
Tgs Septi Lo iku cat rambut bukan semir,masalahnya pacar rambut itu bukan cat
Faii Karena dilarang secara tegas Oleh Rasulullah dalam sebuah Hadist. Kenapa dilarang? banyak alasan spekulasi yg disampaikan para Ulama' dibalik larangan tersebut, kendaripun demikian, bukan lantas saat alasan larangan tsb tidak ada dapat menjadikan semir hitam dihukumi boleh, karena alasan sesungguhnya adalah NASH SHORIH berupa Hadist Nabi
Suka · Balas · 1 · Kemarin pukul 1:48
Tgs Septi Endi haditse?
Faii WOCO.en iki
.
ﺣﺪﻳﺚ ﺻﺤﻴﺢ ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﻭﻏﻴﺮﻩ، ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗﺎﻝ : ( ﺍﺟﺘﻨﺒﻮﺍ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ) ، ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻠﻔﻆ ﺍﻵﺧﺮ : ( ﻭﺟﻨﺒﻮﻩ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ) ،
Tgs Septi Wis, tak woco .. Menjauhi hitam *red
Tgs Septi Pandangan Hukum menyemir rambut dengan warna hitam, menurut para ulama. 1) Makruh Menurut Mazhab Maliki, Abu Hanifah, sebagian ulama Syafi’I seperti Imam Ghazali, AL baghawi. Tapi jika Alasan menghitamkan rambut adalah bertujuan untuk menakutkan musuh di dalam peperangan, maka hukumnya adalah harus. Dalil yang dijadikan landasannya adalah a) Sabda Nabi SAW : “Tukarlah ia (warna rambut, janggut misai) dan jauhilah dari warna hitam” (Shohih Muslim) b) Berkata Ibn Umar ra : “Kekuningan pewarna para mukmin, kemerahan pewarna para Muslimin, Hitam pewarna puak Kuffar” (Riwayat At-Tobrani, Al- Haithami) c) Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, nescaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak” (Al-Haithami, bagaimanapun Ibn Hajar berkata seorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya Mai’en dan Imam Ahmad) 2) Haram Ini adalah pandangan Mahzab Syafi’i. Dikecualikan jika untuk jihad. Mereka berdalil dengan dalil kumpulan pertama tadi. 3) Harus tanpa makruh Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Abu Yusuf dan Ibn Sirin Dalil mereka : a) Sabda Nabi SAW : “Sebaik-baik pewarna yang kamu gunakan adalah warna hitam ini, ia lebih digemari oleh isteri2 kamu, dan lebih dpt menakutkan musuh” b) Diriwayatakan bhw sahabat dan tabi’ein ramai juga yang mewarnakan rambut mrk dengan warna hitam. Antara Sa’ad, ‘Uqbah bin ‘Amir, Az- Zuhri dan diakui oleh Hasan Al-Basri. (Lihat Fath al-Bari, Majma’ az-Zawaid dan Tahzib al-Athar oleh At-Tabari) ...Monggo dilanjut
Tgs Septi
إعانة الطالبين الجزء الثاني صحـ 339)
وقوله بحمرة أو صفرة ) أي لا بسواد أما به فيحرم إن كان لغير إرهاب العدو في الجهاد وذلك لخبر أبي دواد والنسائي وابن حبان في صحيحه والحاكم عن ابن عباس رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم يكون قوم يخضبون في آخر الزمان بالسواد كحواصل الحمام لا يريحون رائحة الجنة قال في الزبد :
وحرموا خضاب شعر بسواد ** لرجل وامرأة لا للجهاد **
قال الرملي في شرحه نعم يجوز للمرأة ذلك بإذن زوجها أو سيدها لأن له غرضا في تزينها به اهـ

Wallahu A'lam Bisshowaaaf

https://www.facebook.com/notes/dialog-santri/hukum-menyemir-mengecat-rambut/1638305556435386

Hukum menggauli Istri yang sedang Junub

Menggauli Istri Yang Junub
  1. Bagaimanakah hukumnya menggauli isteri yang sudah selesai haid tetapi belum mandi wajib dan bagaimana lafadz niatnya bagi isteri?
  2. Apabila orang yang sedang berpuasa di bulan Romadlon, kemudian ia menggauli isterinya di siang hari, akan tetapi sebelum melakukannya dengan sengaja ia terlebih dahulu membatalkan puasanya, misalnya dengan minum air. Bagaimanakah hukumnya? Setelah hari raya nanti apakah wajib melakukan kifarat atau hanya mengganti satu hari saja yang sengaja dibatalkannya?
  3. Bagaimanakah bila seorang isteri belum mengqodlo puasa yang ditinggalkannya karena menyusui, tetapi sudah datang bulan puasa lagi. Bagaimana hukumnya? Bagaimanakah cara menggantinya?
Jawaban

  1. Hukumnya haram. Untuk itu suami harus bersedekah setengah dinar emas (1 dinar = 3,879 gram).
    Dasar Pengambilan
    1. Majmu' Juz 2 Halaman 375
      ... فَعَلى قَول الجُمْهُورِ: لَو وَطِئَ بَعْدَ الإِنْقِطَاعِ وَقَبْلَ الإِغْتِسَالِ لَزِمَهُ نِصفُ دِنَارٍ
      Maka menurut mayoritas ulama; kalau seseorang mengumpuli isteri setelah usainya masa haid tetapi belum mandi maka dia wajib sedekah setengah dinar.
    2. Majmu' Juz 2 Halaman 381
      (فرع فِى مَذَاهبِ العُلَمَاءِ فِى وَطْئِ الحَائِضِ إِذَا طَهُرَتْ قَبْلَ الغُسْلِ) قَد ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا تَحْرِيمُهُ حَتَّى تَغْتَسَلَ او تَيَمَّمَ حَيْثُ يَصِحُّ التَيَمُّمِ.
      Sub bab mengenai madzhab ulama dalam masalah mengumpuli wanita haid yang sudah suci tetapi belum mandi. Sudah kami nyatakan bahwa madzhab kita mengharamkannya sampai wanita tersebut mandi atau tayamum dengan memperhatikan syarat keabsahan tayamum
  2. Perbuatan seperti itu sama dengan melakukan rekayasa atas hukum Allah, namun secara fiqh bila hal itu dilakukan tidak wajib membayar kifarat.
    Dasar Pengambilan
    1. Hasiyah Ibrahim al Baijuri Juz 1 Halaman 296
      وَخَرَجَ بِالوَطْئِ سَائِرُ المُفْطِرَاتِ كَالأكلِ وَالشُربِ وَإِنْ وَطِئَ بَعْدَهُ او مَعَهُ وَهَذِهِ حِيْلَةٌ فِى إِسْقَاطِ الكَفَارَةِ دُونَ الإثْمِ وَلَو عَلَتْ عَلَيْهِ وَلَمْ يَتَحَرَّكْ ذَكَرُهُ فَلاَ كَفَارَةَ عَلَيْهِ لِعَدَمِ الفِعْلِ مِنْهُ
      Dikecualikan dengan bersetubuh adalah hal-hal lain yang membatalkan seperti makan dan minum. Kalau seseorang bersetubuh setelah makan dan minum atau bersamaan, maka hal ini adalah rekayasa untuk menggugurkan bukan dosa, kalau isteri naik di atas suami untuk memasukkan dzakar suami ke dalam farjinya, dan dzakar suaninya tidak bergerak-gerak, maka tidak ada kafarat atasnya karena tidak ada perbuatan dari suami.
    2. Tadzkirun Naas Bima Wujida fi Masailil Fiqhi
      وَلَيْسَ دِيْنُ اللهِ بِالحِيَالى * فَانتَبِه يَانَائِمَ المُقَالى
      Tidaklah agama Allah itu dapat direkayasa ingatlah wahai orang yang kelopak matanya terpejam.
  3. Kalau mengundurkan qodlo karena udzur maka tidak wajib membayar fidyah
    Dasar Pengambilan
    Majmu' juz 6 halaman 378
    أَمَّا إِذَا دَامَ سَفَرُهُ وَمَرَضُهُ وَنَحْوُ هُمَا مِنَ الأَعْذَارِ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ الثَّانِى فَمَذْهَبُنَا: أَنَّهُ يَصُومُ رَمَضَانَ الحَاضِرَ ثُمَّ يَقْضِى الأَوَّلَ وَلاَ فِدْيَةَ عَلَيْهِ لأنَّهُ مَعْذُوْرٌ
    Adapun jika langgeng perginya, sakitnya dan lainnya dari halangan-halangan, sampai masuk bulan Romadlon yang kedua, maka menurut madzhab kita, sesungguhnya orang tersebut berpuasa pada Romadlon yang datang kemudian mengqodlo' Romadlon yang pertama dan tidak ada fidyah atasnya karena dia diberi udzur.

    Wallahu A'lam Bisshowaaf

    Hasil Bahtsul Masail NU tahun 2001